Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan membentuk Dewan Etik untuk menindaklanjuti pernyataan salah satu komisionernya, Sitti Hikmawatty, tentang 'perempuan berenang bersama pria bisa hamil'. Dewan Etik terdiri atas 3 orang.
"Makanya menindaklanjuti hal tersebut, KPAI telah melakukan rapat pleno Senin kemarin, tepatnya 24 Februari 2020, pukul 16.40 sampe 19.43 WIB. Rapat pleno ini memutuskan membentuk Dewan Etik yang beranggotakan tiga tokoh," kata Susanto dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).
Susanto menuturkan fungsi Dewan Etik nantinya akan memberikan rekomendasi kepada KPAI terkait pernyataan kontroversial Sitti.
"Ya secara umum tugas Dewan Etik mengklarifikasi kepada yang bersangkutan, ke pihak terkait dan mendalami terkait statement yang bersangkutan. Tentu menyampaikan rekomendasi apa yang terbaik dari proses ini kepada pleno KPAI dan nanti kita putuskan," ujar Susanto.
"Jadi putusan KPAI secara kelembagaan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Etik," imbuh dia.
Susanto menjelaskan, pernyataan Sitti Hikmawatty merupakan sikap pribadi. Dia menegaskan itu bukan sikap dari lembaga KPAI.
"Pertama perlu kami sampaikan dalam 3 hari ini media sosial dan dari masyarakat jadi kontroversi ya. Sebagai dampak statement dari Ibu Sitti Hikmawatty, komisioner KPAI. Kami sangat memahami itu bisa jadi kontroversi. Dan perlu kami sampaikan bahwa apa yang disampaikan ibu Sitti Hikmawatty merupakan sikap pribadi dan bukan sikap KPAI secara kelembagaan," tegas Susanto.
Susanto melanjutkan terkait Dewan Etik, ada tiga nama yang telah dipilih, yaitu mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Dr I Dewa Gede Palguna; mantan pimpinan Komnas HAM, Stanley Adi Prasetyo; serta mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dr Ernanti Wahyurini.
Susanto mengatakan dewan tersebut akan melakukan tugas selama 1 bulan atau lebih. Susanto juga akan melaporkan hal ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.
"Dewan etik ini akan melaksanakan tugas selama 1 bulan dan dapat diperpanjang jika dipandang perlu. Tentu akan melihat kondisi proses tugas yang dilakukan," ujar Susanto.
"Terkait proses ini KPAI secara kelembagaan, akan segera melaporkan kepada Bapak Presiden dan pimpinan DPR RI. Demikian informasi ini disampaikan kepada masyarakat luas semoga ini bisa jadi perhatian semua," imbuhnya.
Seperti diketahui, Sitti sudah meminta maaf atas kekeliruannya tersebut. "Iya. Bu Hikmah sampaikan (maaf) di grup komisioner," kata Ketua KPAI Susanto saat dimintai konfirmasi, Minggu (23/2).
Berikut ini pernyataan Sitti terkait pernyataannya mengenai kehamilan di kolam renang:
1. Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat
2. Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut
3. Saya memohon kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau malah memviralkannya.