Pemerintah Tolak Stop Pungutan Gocap
Jumat, 02 Des 2005 22:21 WIB
Jakarta - Desakan DPR agar pungutan biaya pengawasan distribusi minyak tanah Rp 50/liter dihentikan dianggap angin lalu. Pemerintah bersikeras tidak akan mencabut kebijakan tersebut. "Kebijakan itu tidak dicabut karena sudah merupakan kebijakan yang benar," jelas Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro usai sidang dewan otonomi daerah di Kantor Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (2/12/2005).Untuk diketahui, pemerintah melalui Mendagri M Ma'ruf mengeluarkan surat edaran tentang pungutan biaya pengawasan minyak tanah Rp 50 per liter. Surat bernomor 541/2523/SJ itu tertanggal 3 Oktober 2005. Akibat adanya surat tersebut, DPR pun menyurati Mendagri agar mencabut surat tersebut.Menurut Purnomo, surat edaran serupa selalu ada setiap ada kenaikan harga BBM. Ia menjelaskan dalam rapat koordinasi kabinet beberapa waktu lalu diputuskan penyelewengan BBMbaru bisa diatasi bila ada perhatian khusus Pemda. "Tapi, kemampuan keuangan daerah berbeda-beda," jelasnya.Sebenarnya pengawasan berada di tangan BPH Migas. Namun karena struktur organisasinya belum jelas, pengawasan BBM masih harus berkoordinasi dengan Depdagri. "Dan daerah-daerah perbatasan sangat rawan penyelundupan semisal NTT," tutur Purnomo.Hingga kini, diakui Purnomo, baru ada 8 provinsi yang menerapkan kebijakan tersebut. Itu pun tidak semuanya menarik biaya Rp 50/liter. Di Sulawesi Tenggara misalnya hanya menarik Rp 25/liter. "Setelah keluar surat ini, terbukti pemakaian minyak menurun," tambahnya.Sementara Mendagri M Ma'ruf membantah keluarnya surat ini akan makin menyuburkan praktik korupsi. "Tidak ada niat mengembangkan korupsi di seluruh Indonesia. Toh, kami sudah memberi izin pejabat negara yang harus diperiksa dan diproses," ujarnya diplomatis.
(ton/)











































