Hamdani Amin Divonis 4 Tahun

Korupsi KPU

Hamdani Amin Divonis 4 Tahun

- detikNews
Jumat, 02 Des 2005 20:02 WIB
Jakarta - Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamdani Amin bernasib serupa dengan Mulyana W Kusumah. Hamdani divonis bersalah telah melakukan korupsi. Ia pun diganjar empat tahun penjara.Hamdani dinilai majelis hakim yang diketuai Kresna Menon bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan asuransi bagi petugas pemilu 2004. Selain itu, ia juga terbukti bersalah dalam pengelolaan dana rekanan KPU terkait penyelenggaraan pemilu 2004.Sidang digelar di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (2/12/2005).Hamdani terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan pertama primer. Dan terbukti melanggar Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan kedua primer.Hal-hal yang memberatkan, menurut majelis, adalah Hamdani tidak menolak menerima dana rekanan dan itu terjadi berulang-ulang. Selain itu, Hamdani juga merupakan PNS yang seharusnya memiliki kewajiban besar terhadap negara. Apalagi, korupsi tersebut dilakukan pada saat negara sedang menggiatkan gerakan antikorupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Hamdani belum pernah dihukum, memiliki keluarga, sopan dan berterus terang serta telah ikut menyukseskan pemilu bersama KPU.Selain dihukum 4 tahun, Hamdani didenda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun dalam putusan ini terdapat beda pendapat (dissenting opinion) majelis hakim. Tiga hakim yakni Kresna Menon (ketua), Sutiyono, Dudu Duswara, berpendapat Hamdani wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 5.032.000.000 yang harus dibayar secara tanggung renteng bersama Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Jika dalam 1 bulan tidak diganti maka harta Hamdani akan disita untuk dilelang. Sementara 2 hakim lainnya yakni I Made Hendra dan Ahmad Linoh menilai Hamdani harus membayar kerugian negara sebesar Rp 13.392.000.000. Usai persidangan, Hamdani terkesan enggan menanggapi vonis. "Saya masih memiliki waktu 7 hari dan harus konsultasi dengan lawyer," ujarnya singkat. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads