Dewan Pengawas (Dewas) KPK buka suara soal polemik penghentian 36 kasus di tahap penyelidikan oleh KPK. Dewas KPK menilai penghentian penyelidikan kasus oleh KPK merupakan hal yang biasa.
"Tidak semua kasus yang diselidiki KPK bisa naik atau ditingkatkan menjadi penyidikan. Jadi kalau ada penyelidikan yang dihentikan ya biasa saja, mungkin karena tidak cukup bukti," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Senin (24/2/2020).
Syamsuddin menyebut faktor penghentian penyelidikan kasus di KPK biasanya karena kurang cukupnya alat bukti permulaan. Selain itu, ia mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan terhadap kasus-kasus lama yang tak kunjung ditemukan bukti yang kuat untuk naik ke tingkat penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak ada bukti permulaan yang cukup, ya, penyelidikan memang harus dihentikan. Begitu prosedurnya. Apalagi kasusnya sudah terlampau lama menggantung," ucapnya.
Meski demikian, Syamsuddin mengatakan Dewas KPK tidak bisa ikut campur mengenai penghentian penyelidikan kasus tersebut. Ia menyebut penghentian penyelidikan kasus sepenuhnya wewenang pimpinan KPK.
36 Kasus Korupsi Dihentikan KPK, Saut: Tak Usah Disampaikan ke Publik:
Sebelumnya, KPK menghentikan 36 kasus di tahap penyelidikan. Langkah KPK itu menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Namun Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan 36 kasus dugaan korupsi yang dihentikan oleh KPK pada tahap penyelidikan dapat dilanjutkan kembali. Kasus tersebut, kata dia, dapat dilanjutkan jika ditemukan bukti baru.
"Kalau ada bukti baru, bisa dong. Bisa dong," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).
Firli mengatakan penghentian penyelidikan kasus tersebut sudah lewat mekanisme hukum yang berlaku. Ia memastikan penghentian penyelidikan kasus itu sesuai dengan aturan hukum.
"Semuanya sudah kita lakukan sesuai mekanisme," ujarnya.