Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi enggan berkomentar banyak terkait pencopotan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), M. Nur Kholis. Menurutnya, hal itu menjadi urusan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag.
"Waduh itu nanti bagian Itjen (Kemenag)," ujar Fachrul saat ditemui detikcom di Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Dia juga menyebut Nur Kholis bukan dicopot dari jabatannya. Nur Kholis kini diberhentikan sementara dari Sekjen Kemenag. "Nggak, nggak dicopot, dalam proses saja," ucap dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, mantan Wakil Panglima ABRI itu juga mengaku belum mengetahui rencana Komisi VIII DPR RI memanggil dirinya terkait pencopotan Nur Kholis. Menurut Fachrul, belum ada agenda tersebut diberitahu langsung kepadanya.
"Nggak tahu ya, belum dengar saya," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, akan memanggil Menag dalam rapat kerja untuk membahas pencopotan Nur Kholis. Pembahasan itu dilakukan untuk mengetahui alasan Nur Kholis dicopot dari jabatannya.
"Kami akan tanyakan kembali hal tersebut kami agendakan rapat kerja dengan Menteri Agama," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Sabtu (22/2/2020) malam.
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi juga menyampaikan Nur Kholis secara resmi dicopot sementara dari jabatannya per 19 Februari 2020. Diduga, ada dua pelanggaran yang dilakukan Nur Kholis.
Baca juga: Misteri Pencopotan Sekjen Kemenag |
"Karena pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan oleh tim internal Kemenag atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi dan penyalahgunaan wewenang," kata Zainut dihubungi lewat telepon, Sabtu (22/2/2020).
Menurutnya, pencopotan itu dilakukan untuk memudahkan penyelidikan yang dilakukan Itjen Kemenag. "Hal tersebut semata untuk memudahkan proses pemeriksaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk lebih berkonsentrasi menghadapi masalahnya," kata dia.