Kasus Suap Impor Ikan, Pengusaha Mujib Divonis 1,5 Tahun Bui

Kasus Suap Impor Ikan, Pengusaha Mujib Divonis 1,5 Tahun Bui

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 15:28 WIB
Pengusaha Mujib Mustofa dituntut 2 tahun penjara. Ia diyakini bersalah menyuap mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda terkait kasus suap impor ikan.
Mujib Mustofa (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengusaha Mujib Mustofa divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Mujib Mustofa terbukti bersalah menyuap mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda.

"Menyatakan terdakwa Mujib Mustofa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Joko Subagyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2020).

Selain hukuman pidana, hakim meminta jaksa KPK membuka rekening milik Mujib yang diblokir untuk kebutuhan istri dan anak terdakwa Mujib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mujib bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mujib Mustofa selaku Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS) memberikan uang suap sebesar USD 30 ribu ke Risyanto Suanda. Uang tersebut terkait penunjukan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen Pacific mackerel atau Scomber japonicus milik Perum Perikanan Indonesia.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Mujib juga menjabat Direktur Utama PT Lintang Kemukus Logistics yang bergerak di bidang ekspedisi muatan kapal laut. Ada pula 2 jabatan lain Mujib, yaitu Komisaris CV Dua Putra di bidang freight forwarding dan importasi ikan serta Komisaris pada PT Dimas Reiza Perwira yang bergerak di bidang pabrik pengolahan ikan.

Kasus ini Mujib bertemu dengan Risyanto membahas kerja sama izin impor perikanan berupa frozen Pacific mackerel atau Scomber japonicus. Selanjutnya, Perum Perindo mengajukan permohonan rekomendasi impor hasil perikanan berupa frozen Pacific mackerel atau Scomber japonicus ke Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Setelah itu, Mujib kembali bertemu dengan Risyanto di kantor Perum Perindo, Jakarta Utara, pada Agustus 2019. Dalam kesempatan itu, Risyanto menunjuk Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen Pacific mackerel atau Scomber japonicus milik Perum Perindo sebanyak 150 ton.

Atas penunjukan itu, Mujib menghubungi Direktur PT Sanjaya Internasional Fishery Antoni untuk ikut memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen Pacific mackerel atau Scomber japonicus. Jaksa menyebut Antoni menerima tawaran itu, dengan memberikan keuntungan Rp 200 per kilogram ke Mujib.

Setelah kesepakatan itu, Antoni mencari pihak supplier dari China yang dapat memenuhi kebutuhan ikan frozen Pacific mackerel atau Scomber japonicus sebanyak 150 ton dan setelah mendapatkan supplier Tengxiang Shishi Marine Product Co.Ltd, Antoni melakukan pemesanan dengan menggunakan persetujuan impor hasil perikanan milik Perindo, yang pengurusan dokumen impornya dilakukan Mujib.

Atas impor ikan dari China itu, Risyanto meminta uang USD 30 ribu ke Mujib untuk diserahkan orang kepercayaannya bernama Adi Susilo pada 23 September 2019. Dalam kesempatan itu, Risyanto juga menyampaikan kepada Mujib soal Perindo akan mendapatkan kuota impor banyak pada Oktober 2019.

Untuk memenuhi permintaan itu, Mujib bertemu dengan Adi Susilo di Hotel Mulia Jakarta untuk menyerahkan amplop berisi uang USD 30 ribu. Setelah penyerahan uang itu, Mujib dan Adi Susilo diamankan petugas KPK.

Halaman 2 dari 2
(fai/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads