Buron 6 Tahun, Kudil Dibekuk
Jumat, 02 Des 2005 17:14 WIB
Jakarta - Masa pelarian Alimul Hakim (28) alias Kundil berakhir. Perampok bersenjata api ini dibekuk polisi setelah menjadi buron selama 6 tahun.Kudil ditangkap di Dukuh Pinggir, tepatnya dekat kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 1 Desember.Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Muchamad Jaelani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/12/2005).Dijelaskan Jaelani, Kudil bersama 5 rekannya terlibat perampokan di kediaman Frans Johan yang beralamat di Jalan Cabe VII, Kavling 5-6 Pondok Cabe, Pamulang pada 23 September 1999 pukul 23.00 WIB.Para perampok menggondol 2 mobil Mercedes Benz dan Daihatsu, alat-alat elektronik, perhiasan, dan uang tunai Rp 2 juta."Empat pelaku lainnya sudah tertangkap setelah kejadian, yakni Abdul Karim, Ujang, Edison, dan Repi. Keempat tersangka telah divonis 7 tahun. Sedangkan seorang tersangka lainnya, Ronald masih buron. Dia memiliki senjata api," ujar Jaelani.Menurut Jaelani, Kudil bertugas menyergap penjaga malam dan membuangnya ke semak-semak belakang rumah korban. Dia lantas mendapat imbalan sebesar Rp 3,8 juta.Di tahun yang sama, lanjut Jaelani, Kudil juga terlibat perampokan di Perumahan Permata Hijau dan Ciputat. Dia melakukannya dengan 5 tersangka lainnya yang kini masih buron, yakni Ambon, Udin, Buyung, Kenedi, dan Agus.Kini, kudil mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan tengah diperiksa secara intensif.
(aan/)











































