Dicecar Jaksa di Sidang Wawan, Rano Karno Bantah Terima Uang

Dicecar Jaksa di Sidang Wawan, Rano Karno Bantah Terima Uang

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 12:52 WIB
Rano Karno jadi saksi di sidang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Foto: Rano Karno jadi saksi di sidang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Faiq-detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno dicecar jaksa KPK soal fee proyek untuk pejabat di Banten. Atas fee proyek itu, Rano Karno mengatakan tidak pernah mendengar.

"Ada jatah fee proyek untuk pejabat tertentu terkait proyek di Banten? tanya jaksa kepada Rano Karno saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

"Saya enggak pernah dengar, Pak," ucap Rano Karno.


Selama menjabat Wagub, jaksa bertanya pernah tidaknya menerima uang yang bersumber dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Rano menyebut tidak pernah menerima uang dari Wawan yang merupakan adik eks Gubernur Banten Ratu Atut.

"Ada saudara terima uang selama menjabat sebagai Wagub?" tanya jaksa kepada Rano.

"Kalau gaji tentu saya terima, perjalan dinas segala macam," kata Rano.

"Itu kan hak saudara, ada nggak saudara terima uang bersumber dari Pak Wawan?" timpal jaksa ke Rano.

"Tidak, Pak, tahu ada sumber dari Pak Wawan itu saat musim kampanye, beliau bilang kita harus kuasai Tangerang Raya. Itu untuk kepentingan pilkada di tahun 2011," ucap Rano.


Uang yang bersumber dari Wawan sebesar Rp 7,5 miliar, menurut Rano, untuk kepentingan Pilkada. Uang itu digunakan keperluan kaos dan atribut kampanye.

"Saya ndak tahu berapa laporannya, cuma yang saya tahu Rp 7,5 miliar, Pak, itu ada dalam bentuk kaos, atribut, saya tahu itu sumbernya dari Pak Wawan tapi saya nggak pernah minta ke Pak Wawan," jelas Rano.

Selain itu, jaksa kembali mencecar Rano soal penerimaan uang Rp 1,5 miliar dari anak buah Wawan eks pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja. Namun lagi-lagi, Rano membantah menerima uang itu.

"Ada saudara terima uang Rp 1,5 miliar di Hotel Ratu Serang? ujar jaksa.

"Tak pernah, Pak, tak ada," tutur Rano.


Dalam surat dakwaan Wawan, Rano Karno disebut jaksa menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Ketika itu, Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten.

Sidang ini, Wawan duduk sebagai terdakwa. Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu didakwa merugikan negara terkait pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman 2 dari 2
(fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads