Jakarta -
Polisi menangkap tiga tukang ojek pangkalan (opang) yang 'menggetok' tarif hingga Rp 250 ribu kepada penumpangnya. Ketiganya saat ini telah ditahan di Polsek Tanjung Duren.
"Sudah ditahan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Mubarak dalam keterangan kepada detikcom, Senin (24/2/2020).
Mubarak mengatakan ketiganya ditahan sejak Sabtu (22/4). Mereka ditahan atas tuduhan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
'Ditahan sejak Sabtu malam," imbuhnya.
Seperti diketahui, polisi menangkap 3 orang, yakni Sugarno, Arief Lawa, dan Muchtar, setelah videonya viral di media sosial. Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Jakarta Barat pada Jumat (21/2).
Simak Video "News Of The Week: Ribut-ribut Formula E, Opang 'Getok' Tarif"
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya, ketiganya mengantar 3 penumpang dari Terminal Kalideres, Jakarta Barat, ke Jl Manggis 1 Tanjung Duren, Jakarta Barat. Pada saat membawa korban, pelaku hanya menyebutkan ongkos '25'.
Korban mengira bahwa '25' itu adalah Rp 25 ribu. Namun, setiba di lokasi tujuan, mereka meminta Rp 250 ribu per orang.
Karena tidak terima, penumpang dan opang pun berdebat. Singkat cerita, 3 penumpang membayar Rp 150 ribu per orang.
Korban sempat merekam video pada saat perdebatan itu. Video itu kemudian viral di media sosial.
Kepada polisi, para pelaku mengaku memasang tarif tinggi lantaran berputar-putar mencari alamat tujuan hingga 10 menit. Ada pula yang beralasan bahwa mereka memasang tarif itu karena kebutuhan ekonomi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini