AS Hukum Mati Tahanan ke-1.000
Jumat, 02 Des 2005 16:49 WIB
Jakarta - Seorang pria berusia 57 tahun menjadi tahanan ke-1.000 yang dihukum mati di Amerika Serikat sejak vonis itu diberlakukan kembali. Pembunuh bernama Kenneth Lee Boyd itu disuntik mati di Central Prison di Raleigh, North Carolina dan dinyatakan meninggal pada Jumat (2/12/2005) pukul 02.15 waktu setempat.Suntikan mematikan yang diterima Boyd terjadi hanya sembilan jam setelah penyelundup narkoba asal Australia digantung mati di Penjara Changi, Singapura pada pukul 06.00 waktu setempat.Tubuh Boyd diikat dan disuntikkan dengan campuran tiga obat mematikan. Demikian seperti diberitakan Sydney Morning Herald, Jumat (2/12/2005).Veteran perang Vietnam itu divonis mati atas pembunuhan istri dan ayah mertuanya. Perbuatan sadis itu dilakukan Boyd di depan dua anaknya. Eksekusi Boyd mengundang perhatian media mengingat ini merupakan hukuman mati ke-1.000 yang dilaksanakan sejak Mahkamah Agung AS menetapkan diberlakukannya kembali hukuman tersebut pada tahun 1976. Sebelumnya hukuman mati telah dihentikan selama 9 tahun.Boyd kehilangan kesempatan hidup setelah Gubernur North Caroline Mike Easley menolak memberikan pengampunan. Easley menganggap tidak ada alasan kuat untuk mengampuni jiwa pembunuh itu.Beberapa jam menjelang kematian Boyd, sekitar 100 orang penentang hukuman mati berkumpul di luar penjara sambil menyalakan lilin. Mereka membacakan nama-nama 999 tahanan lainnya yang telah diganjar vonis mati.Meski mayoritas warga AS mendukung hukuman mati, namun jumlah eksekusi merosot drastis dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan pada tahun 2004 lalu, turun hingga 59 persen.
(ita/)











































