Batas akhir penyerahan syarat dukungan perseorangan untuk bisa maju di Pilkada di Sulsel telah ditutup. Dari 12 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada, hanya 2 pasangan calon yang menyerahkan syarat untuk jalur independen.
"Di Sulsel cuman ada dua kabupaten paslon yang menyerahkan syarat dukungan perseorangan. Itu adalah Selayar dan Maros," kata Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya, kepada detikcom, Senin (24/2/2020).
Untuk paslon dari Kabupaten Selayar yang menyerahkan syarat dukungan adalah Zainuddin-Aji Sumarno. Sedangkan di Maros adalah M Nur Mahmud dan M Ilyas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar dikonfirmasi terpisah mengatakan hingga batas akhir pendaftaran, tidak ada satu calon yang berhasil melengkapi syarat pencalonan.
"Ada yang datang ingin menyerahkan syarat dukungan, tapi tidak lengkap dokumen yang dibawa," kata dia.
Paslon yang tidak melengkapi syarat dokumen itu adalah Andi Pawawoi. Timnya sempat menyerahkan dokumen sekitar pukul 23.45 Wita. Namun, KPU Kota Makassar menyebut dokumen yang diserahkan tidak lengkap.
"Sampai ditutup tanggal 23 Februari pukul 23.59 Wita, tidak ada yg menyerahkan syarat dukungan sesuai dengan yang ditentukan regulasi," terangnya.
"Itu berarti pada pemilihan Wali Kota Makassar, tak ada bakal calon yang menempuh jalur perseorangan," imbuhnya.
Perludem Minta Kemendagri Bahas UU Pemilu dan Pilkada Bersamaan:
(fiq/gbr)