Hakim PK Pilkada Depok Di-deadline Hingga Pekan Depan

Hakim PK Pilkada Depok Di-deadline Hingga Pekan Depan

- detikNews
Jumat, 02 Des 2005 15:21 WIB
Jakarta - Permohonan peninjauan kembali (PK) Pilkada Depok terkatung-katung lama. Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan pun turun tangan. Bagir memberikan deadline agar majelis hakim segera berkumpul. Paling lambat pekan depan. "Saya sudah panggil Pak Paulus (Efendi Lotulung) untuk segera mengumpulkan majelisnya. Paling lambat minggu depan," kata Bagir usai salat Jumat di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (2/12/2005).Apakah nantinya pertemuan itu akan digunakan untuk bermusyawarah tentang putusan PK, Bagir menyerahkannya pada majelis hakim. "Minggu depan mereka saya minta kumpul. Kalau mereka langsung musyawarah, itu terserah mereka," tegas Bagir.Menurut Bagir, proses PK Pilkada Depok lamban karena majelis hakim yang menanganinya sedang berhalangan. Majelis hakim PK Pilkada Depok diketuai Parman Soeparman dan beranggotakan Paulus Effendi Lotulung, Harifin A Tumpa, Gunanto Suryono dan Djoko Sarwoko. "Kemarin Pak Parman selama dua minggu cuti karena mau ujian (tesis untuk megambil gelar doktor), Pak Paulus tiga hari dan baru kembali kemarin, "jelas Bagir.Meski menarget pekan depan, tampaknya keinginan Bagir tak bisa segera terlaksana. Menurut sumber detikcom, ketua majelis hakim Parman Soeparman kembali mengajukan cuti hingga 7 Desember 2005. (iy/)


Berita Terkait