Bagir Silakan Probo Ajukan PK
Jumat, 02 Des 2005 15:00 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mempersilakan Probosutedjo mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA yang memvonisnya empat tahun penjara. Sebab permohonan PK merupakan hak setiap terpidana. "(PK) Itu haknya (Probo). Kalau sudah maju kita bentuk majelis hakim. Kita periksa. Soal diterima atau tidak itu tergantung majelisnya," kata Bagir saat dicegat wartawan usai salat Jumat di masjid di MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jumat (2/12/2005). Terkait dugaan suap Probo, Bagir menyatakan siap jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksanya. Ditegaskannya, MA telah berjanji akan membantu KPK mengusut kasus mafia peradilan itu. Bagir tak mau berkomentar saat ditanyakan mengapa putusan kasasi Probo cepat keluar. Putusan itu keluar kurang dari sebulan setelah majelis hakim yang baru terbentuk. "Tanya saja sama majelisnya," kata Bagir. Probo saat ini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang setelah dieksekusi pada Rabu (30/11/2005). Majelis hakim MA yang sempat dirombak menolak kasasi Probo dan memperberat hukuman Probo menjadi 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Iskandar Kamil mengeluarkan putusan kasasi itu pada Senin (28/11/2005) lalu. Sebelumnya majelis hakim kasasi Probo diketuai Bagir Manan. Setelah terindikasi menerima suap dari Probo, majelis hakim dirombak.
(iy/)











































