Dua orang mahasiswa UKI, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menggugat aturan soal sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, apa pentingnya sih menyalakan lampu motor pada siang hari?
"Gini, setiap manusia itu punya waktu reaksi. Waktu reaksi manusia normal itu satu detik dari dia menangkap ada kendaraan yang membahayakan, kemudian mata ngirim sinyal ke otak. Otak perintahkan kaki untuk injak rem itu satu detik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Condro, Sabtu (22/2/2020).
Sambodo mengatakan, waktu reaksi setiap orang berbeda-beda, sangat tergantung dengan kondisi si pengendara saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika orang itu ngantuk atau dia dalam keadaan mabuk itu waktu reaksinya bisa lebih lama lagi," ujar Condro.
Dengan dinyalakannya lampu motor pada siang hari, lanjutnya, akan meningkatkan waktu reaksi pengendara. Sehingga, pengendara akan lebih waspada ketika menangkap sinyal bahaya saat berkendara.
"Nah adanya lampu di siang hari, itu untuk meningkatkan waktu reaksi. Sehingga kemudian orang itu lebih alert 'oh akan ada bahaya di depan' dan sebagainya. Sehingga ketika dinyalakan lampu tidak hanya bagi dirinya, tapi juga bagi orang lain. Tapi juga bagi dirinya yang bisa melakukan antisipasi," papar Sambodo.
Lebih lanjut Sambodo menyebut, penyalaan lampu motor pada siang hari sangat membantu untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.
"Termasuk tidak hanya pengendara, tapi juga penyeberang. Karena kadang-kadang orang Indonesia ini senangnya pakai jaket kulit hitam. Udah motornya hitam jaketnya warna gelap, sehingga kemudian itu juga tdk terlihat. Tentu dengan adanya lampu ini sangat akan menolong," tandasnya.
Eliadi dan Ruben melayangkan gugatan ke MK setelah sebelumnya Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi dengan penumpang Ruben itu ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.
Eliadi-Ruben menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945. Yaitu:
Pasal 107 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Dalam gugatannya itu, Eliadi-Ruben juga menyoal Jokowi yang melakukan hal serupa tapi tidak ditilang. Peristiwa yang dimaksud Eliadi yaitu kala Jokowi berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.
Menurut Eliadi, dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945. Tapi, Polri mempunyai alasan mengapa tidak menilang Jokowi yaitu Jokowi sebagai Presiden punya hak khusus.