KY 'Acungi Jempol' Putusan Hakim Kasasi Probo
Jumat, 02 Des 2005 13:46 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menanggapi dingin rencana konglomerat Probosutedjo yang akan mengadukan putusan hakim kasasi MA yang dinilai janggal. Kinerja hakim kasasi Probo dinilai layak 'diacungi jempol'."Hak pengacara Probo mau mengadukan perilaku hakim ini atau tidak," kata Koordinator Bidang Kehormatan, Keluhuran Martabat, dan Perilaku Hakim KY Irawady Joenoes di Kantor KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2005).Irawady menilai kinerja hakim majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah bagus dan cepat dalam mengambil keputusan."Itu adalah hak hakim mengenai bunyi hukum dalam putusan mereka. Namun pola kerja cepat seperti itu adalah bagus. KY tidak ada masalah dengan itu," ujar Irawady.Sesuai perintah UU, menurut Irawady, kasus korupsi harus diprioritaskan karena menjadi perhatian publik."Jadi kalau keputusan majelis hakim kasasi keluar dengan cepat, itu tidak masalah. Itu memang usul KY yang merekomendasikan agar majelis hakim kasasi Probo yang dulu diganti walaupun Ketua MA Bagir Manan sempat menolak. Tetapi setelah diganti kan kinerjanya lebih cepat," katanya.Seperti diberitakan, pengacara Probo, Arrizal Boer, sempat mengancam akan melaporkan majelis hakim kasasi MA kepada KY. Pasalnya ia menganggap putusan kasasi MA terhadap kliennya ada kejanggalan. Proses putusan kasasi dianggap terlalu cepat, sehingga ia menduga putusan itu sebagai upaya balas dendam MA kepada Probo.
(aan/)











































