Hakim Kembalikan Barang Bukti Milik Hamdani Amin

Hakim Kembalikan Barang Bukti Milik Hamdani Amin

- detikNews
Jumat, 02 Des 2005 13:33 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) memutuskan mengembalikan sejumlah barang bukti kepada Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin yang akan divonis Jumat (2/12/2005) siang ini.Barang bukti yang diserahkan itu dianggap tidak ada kaitannya dengan perkara. Permohonan pengembalian barang bukti itu sebelumnya disampaikan pengacara terdakwa."Kita kabulkan permohonan tersebut," ungkap ketua majelis hakim Krisna Menon dalam pengadilan yang digelar di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.Barang bukti yang dikembalikan adalah sebuah akta tanah seluas 704 meter persegi. Tanah itu dibeli Hamdani dengan uang pribadinya.Barang bukti lainnya, dua tabungan pendidikan anak senilai lebih dari Rp 40 juta, asuransi anak senilai Rp 10 juta, dan buku tabungan pensiuan atas nama terdakwa yang tercatat di bank pensiunan Bogor.Tiga barang bukti terakhir berasal dari pendapatan pribadi Hamdani selama menjadi pegawai saat bekerja di Depkeu maupun saat bekerja di KPU.Sementara putusan vonis terhadap Hamdani baru akan dijatuhkan setelah pihak pengadilan membaca buku putusan setebal 292 halaman. Hingga pukul 13.15 WIB, buku putusan masih dibacakan. (umi/)


Berita Terkait