LBH Pembela Perempuan Disambangi Polisi dan Preman, Apa yang Terjadi?

LBH Pembela Perempuan Disambangi Polisi dan Preman, Apa yang Terjadi?

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 21 Feb 2020 23:21 WIB
poster
Foto ilustrasi: Tidak berhubungan dengan berita (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) menyatakan didatangi para personel polisi dan preman secara tiba-tiba. LBH Apik menyatakan ini adalah penggeledahan paksa oleh polisi. Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi latar belakangnya. Apa yang sebenarnya terjadi?

Kedatangan polisi ke markas LBH Apik sudah tiga kali. Pertama pada 3 Februari bersama 16 orang preman, kedua pada 12 Februari, dan terakhir pada 19 Februari 2020.

"Kedatangan anggota Polsek Matraman secara tiba-tiba ini terjadi setelah konferensi pers 'Intimidasi terhadap Perempuan Pembela HAM' pada 19 Februari 2020 di LBH Jakarta. Ini adalah kedatangan yang ketiga di kantor LBH Apik Jakarta," demikian kata LBH Apik lewat keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LBH Apik menduga kedatangan polisi pada 3 Februari lalu adalah penggeledahan ilegal karena tidak disertai surat penggeledahan. LBH Apik juga menduga kedatangan polisi itu sebagai bentuk intimidasi. Oknum Polsek Matraman berinisial TR, disebutnya, melakukan penggeledahan paksa.

ADVERTISEMENT

"Perlu diketahui saat ini LBH Apik Jakarta sedang menempuh proses pemeriksaan laporan ke Propam Polres Jakarta Timur atas dugaan tindakan maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan berupa penggeledahan paksa tanpa disertai surat resmi oleh oknum Polsek Matraman berinisial TR," kata LBH Apik.

Terakhir, personel Polsek Matraman dan satu perwakilan dari Polres Jakarta Timur datang untuk bersilaturahmi pada Jumat (21/2/2020) pukul 15.43 WIB sore tadi. Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro ikut serta dalam kunjungan sore tadi.

"Sudah ada permintaan maaf dari pihak terlapor kepada LBH Apik Jakarta, tetapi proses hukum tetap berjalan," ujar kuasa hukum LBH Apik Jakarta, Sri Agustini.

LBH Apik Jakarta mendesak pihak Polres Jakarta Timur tetap melanjutkan proses hukum atas pelaporan kepada Propam secara profesional dan independen, meminta Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang dilakukan Polres Jakarta Timur, meminta Komnas HAM melakukan perlindungan hukum kepada perempuan pembela HAM, dan mengajak masyarakat sipil untuk mengawasi kasus yang menunjukkan risiko intimidasi fisik dan psikis seperti yang dialami LBH Apik.

Rangkaian kedatangan polisi ke LBH Apik ini dilatarbelakangi penanganan kasus KDRT yang ditangani LBH Apik. LBH Apik mengadvokasi seorang perempuan dewasa dari Sulawesi Selatan yang hendak bersama pasangannya di Jakarta. Namun orang tuanya dari Sulawesi Selatan mencari-cari putrinya itu, meminta bantuan polisi, dan akhirnya mencari sampai ke LBH Apik.

Keterangan Polsek Matraman

Secara terpisah, detikcom meminta klarifikasi soal peristiwa di LBH Apik ini ke Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro.

"Polisi tidak mungkin semena-mena. Nggak ada intimidasi," kata Tedjo.

Soal personelnya yang berinisial TR, dia mengatakan TR datang ke LBH Apik dengan surat perintah tugas (sprint) yang diperbarui sebulan sekali. Maka kedatangan personel polisi ke LBH Apik bukanlah kegiatan ilegal. Itu juga bukan penggeledahan paksa.

"TR ini yang datang pertama, ke resepsionis, menulis buku tamu, dan dibikinkan kopi pada 3 Februari," kata Tedjo.

TR datang ke LBH Apik karena sebelumnya ada suami-istri dari Sulawesi Selatan melapor ke polisi, meminta bantuan polisi untuk mencari anak perempuannya yang sudah dewasa itu di Jakarta. Perempuan itu dikatakan bersama pasangan prianya di Jakarta. Namun perempuan itu hanya bersedia menemui polisi di kantor LBH Apik saja. Maka polisi, termasuk TR, akhirnya datang ke LBH Apik pada 3 Februari.

"Ayah perempuan itu kemudian marah-marah ke kami karena kami tidak bisa membawa putrinya untuk bertemu dengannya. Lantas, kami membawa beliau ke LBH Apik untuk menunjukkan bahwa putrinya tidak ada di lokasi. Itu bukan penggeledahan," kata Tedjo.

Sang ayah yang sedang marah itu juga membawa banyak orang, yang disebut secara umum sebagai preman, untuk mencari putrinya. Dalam situasi seperti itu, polisi berusaha mengendalikan situasi.

"Kita sebagai polisi menyampaikan ke ayah dari Sulsel itu, bahwa ini sudah urusan polisi. Kita tidak ingin ada kegaduhan. Jadi tidak ada intimidasi ke LBH Apik," kata Tedjo.

Halaman 2 dari 2
(dnu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads