Kemana pun cinta pergi, harus dikejar. Itulah barangkali yang diyakini oleh Jerry (32), warga negara (WN) asal Davao, Filipina ketika hendak menyusul ke cintanya ke Indonesia. Sayangnya, Jerry masuk Indonesia melalui cara ilegal.
Alih-alih bertemu sang kekasih, Jerry justru harus rela untuk dideportasi. Jerry dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare lantaran masuk ke Indonesia dengan cara ilegal. Jerry diciduk oleh pihak Imigrasi di rumah pujaan hatinya berinisial S di Desa Bottoe, Kecamatan Pituriase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Keberadaannya ketahuan setelah yang bersangkutan hendak mengurus administrasi perkawinan dengan WNI yang telah 7 tahun ini menjalin asmara dengannya di Sidrap," sebut Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Hendy Kurnia Darmawan, Jumat (21/2/2020).
Hendy memaparkan, dari hasil interogasi dengan Jerry, diketahui dirinya masuk ke Indonesia melalui 'pelabuhan tikus'. Jerry meloloskan agar bisa masuk Indonesia usai membayar ke seseorang.
"Masuk ke Indonesia melalui Nunukan kemudian pelabuhan tikus di Parepare, ada yang urus sehingga lolos dengan membayar sejumlah uang, judulnya ini 'mengejar cinta melanggar keimigrasian'," candanya.
Hendy juga mengungkap kisah asmara sejoli beda negara ini. Jerry mulanya bertemu dengan S di Malaysia. Diketahui, Jerry bekerja di sebuah perusahaan biogas di Malaysia.
"Sekitar 7 tahun lalu keduanya bertemu di Malaysia, 2 tahun kemudian S kembali ke Indonesia, lalu selama 5 tahun lamanya hanya komunikasi lewat telepon, long distance relationship," katanya.
Rencananya, pihak Imigrasi akan memulangkan Jerry ke negaranya pada 24 Februari 2020 menggunakan rute Manado-Davao, Filipina. Jerry pun harus menerima hukuman penngkalan 6 bulan atas perbuatannya tersebut.
"Dia juga dilarang mendapatkan hukuman penangkalan selama 6 bulan lamanya dan masih bisa ditambah tergantung dari Ditjen Keimigrasian," tutupnya.