"Ada sekitar 12 orang warga yang menghalangi pekerja huntap, sebagai bentuk protes penolakan pembangunan di lokasi tersebut diamankan. Dua di antaranya membawa parang, saat menghalang-halangi pekerja," ungkap Kapolsek Palu Timur AKP Laata kepada wartawan di Polres Palu, Jumat (21/2/2020).
Dua orang yang membawa parang, berinisial SA (65) warga Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise Valanggungi, dan DE (65) warga Lorong Sitompu Jalan Suprapto. Sebanyak 12 warga yang terlibat dalam penghadangan proses pembangunan huntap diserahkan ke Polres Palu untuk menjalani pemeriksaan.
"Sebagian warga protes terkait masalah lokasi HGU yang diserahkan pemerintah untuk dijadikan huntap, sedangkan mereka tinggal di dalam HGU tersebut dan mereka tidak mau keluar dari daerah situ. Sementara Wali Kota Palu sudah janjikan ada lahan pengganti buat mereka," ucapnya.
![]() |
Baca juga: 7 Korban Likuefaksi Balaroa Palu Ditemukan |
Ada tiga huntap yang dikerjakan pihak PUPR. "Iya itu lokasi huntap 3 di Talise belakang STQ, kalau huntap 1 di belakang Untad, Huntap 2 di Tondo," tutur Laata.
(jbr/jbr)