Aksi 212 Masih Berlangsung, Polri Kembali Ingatkan Massa agar Tertib

Aksi 212 Masih Berlangsung, Polri Kembali Ingatkan Massa agar Tertib

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 21 Feb 2020 16:38 WIB
Aksi 212 bawa spanduk Ayo Tumbangkan Rezim Korup (Lisye Rahayu-detikcom)
Aksi 212 membawa spanduk Ayo Tumbangkan Rezim Korup. (Lisye Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Polri mengingatkan agar Aksi 212 'Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' tetap digelar dengan tertib. Untuk diketahui, aksi ini masih berlangsung menjelang sore hari.

"Semua hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Yang penting jaga ketertiban," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Argo enggan mengomentari soal isu yang diangkat massa dalam aksi itu. Argo kemudian menegaskan keterlibatan polisi dalam aksi itu hanya mengamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, salah satu isu yang diangkat oleh pedemo adalah dana Asabri yang diduga disimpangkan. Bareskrim Polri tengah menangani penyelidikan kasus Asabri.

"Intinya tugas polisi itu mengamankan," ucap Argo.

Seperti diketahui, massa Aksi 212 mulai berdatangan sejak siang tadi. Mereka membawa bendera hingga membentangkan spanduk-spanduk. Ada spanduk bertulisan 'Ayo Tumbangkan Rezim Korup'.

Pantauan detikcom di lokasi, spanduk tersebut terbentang di bagian samping mobil komando. Mobil tersebut terparkir di depan Patung Arjuna Wiwaha, Monas.

Selain spanduk, mobil komando milik panitia aksi ditempeli tulisan-tulisan seperti 'FPI Garda NKRI'. Di bagian kaca mobil depan tertulis 'Pembela Agama dan Negara'.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads