Lima Pejabat Pemda NTT Ditangkap Saat Berjudi
Jumat, 02 Des 2005 11:14 WIB
Kupang - Lima pejabat Pemda Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap tim Reserse Polresta Kupang saat berjudi di rumah Asisten III Gubernur NTT JM Sitepu. Penggerebekan dilakukan Jumat (2/12/2005) dinihari sekitar pukul 02.30 Wita di rumah yang terletak persis di depan Markas Brimob Polda NTT.Lima pejabat Pemda NTT tersebut antara lain Asisten III Gubernur NTT JM Sitepu, mantan anggota DPRD NTT dan 3 pejabat daerah lainnya. Sampai saat ini tiga pejabat Pemda NTT lainnya belum diketahui nama-namanya, karena pihak kepolisian terkesan menutup-nutupi.Keterangan yang diperoleh detikcom dari seorang sumber di Polresta Kupang menyebutkan, barang bukti berupa uang sebesar Rp 12 juta dan kartu yang digunakan untuk bermain judi sudah diamankan polisi. Sejauh ini Kapolresta Kupang AKBP Agus Nugroho belum berkomentar mengenai kasus ini. Aksi tutup mulut juga dilakukan Kasatreskrim Polresta Kupang Inspektur Satu Robertus B Herri. Robertus mengarahkan wartawan untuk langsung menemui Kapolresta Kupang.Salah seorang pelaku, Asisten III Gubernur NTT JM Sitepu, saat ditemui di ruang tunggu Kapolresta Kupang di Jalan El Tari II mengaku bersalah. "Saya sudah lapor Gubernur. Saya mengaku bersalah," ujarnya saat ditemui detikom dan harian Kompas.Yang menjadi pertanyaan sekarang, mengapa kelima penjudi itu tidak ditahan. Padahal dalam kasus-kasus perjudian sebelumnya, pelaku yang ditangkap langsung ditahan di Polresta Kupang. Sumber di Polresta mengatakan, kelima penjudi ini hanya dikenai wajib lapor.
(jon/)











































