Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter dan tiga proyek ITF lainnya. Menurut Walhi, proyek ITF Sunter yang merupakan bagian dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) itu akan menimbulkan masalah baru dalam pengelolaan sampah di Jakarta.
"ITF Sunter dan 3 ITF yang direncanakan akan memunculkan masalah baru. Proyek bakar sampah ini keluar dari asas tanggung jawab pengelolaan sampah berdasar UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," kata Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Menurut Soleh, pengelolaan sampah harus dibebankan pada produsen sampah itu sendiri. Dana pengelolaan sampah DKI yang mencapai Rp 1 triliun, kata Soleh, seharusnya bisa memaksimalkan strategi pengurangan sampah yang efektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soleh menyebut proyek ITF Sunter berisiko menimbulkan polisi udara dan zat beracun. Mereka khawatir Pemprov DKI tak bisa menyelesaikan masalah itu nantinya.
"Pembangunan ITF dengan teknologi insinerator akan menimbulkan polusi udara dan menghasilkan sisa pembakaran berupa abu yang beracun. Pemerintah mengelola TPA sampah rumah tangga tidak mampu, apalagi mengelola abu pembakaran yang tergolong bahan beracun berbahaya," ujarnya.
Walhi pun meminta Pemprov DKI untuk membatalkan proyek ITF Sunter dan 3 ITF lainnya. Walhi juga meminta Pemprov DKI memperbaiki tata kelola sampah.
"Membatalkan proyek Insinerator ITF Sunter Jakarta Utara dan rencana proyek 3 ITF insinerator lain di Cilincing Jakarta Utara, Rawa Buaya Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan," kata Soleh saat membacakan isi tuntutan.
Sementara itu, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), menyatakan keberadaan ITF sangat berpotensi menimbulkan zat berbahaya. Mereka mengambil contoh pada ITF yang ada di Eropa.
"Pihak pengembang dapat menyatakan bahwa insinerator di Sunter akan menggunakan batasan emisi untuk insinerator yang beroperasi di Eropa. Akan tetapi, data pemantauan emisi insinerator di Eropa menunjukan bahwa insinerator menjadi salah satu sumber utama emisi partikel halus atau yang biasa disebut PM2.5. Udara Jakarta yang sudah dalam keadaan tercemar malah akan diperparah dengan emisi insinerator di ITF ini," kata Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran Lingkungan ICEL, Fajri Fadhillah.
Terkait hal ini, Walhi menyampaikan 4 tuntutan ke Pemprov DKI. Berikut isinya:
1. Membatalkan proyek Insinerator ITF Sunter Jakarta Utara dan rencana proyek 3 ITF insinerator lain di Cilincing Jakarta Utara, Rawa Buaya Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan
2. Memperbaiki tata kelola sampah daerah sesuai Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
3. Pelibatan aktif warga dan sektor informal yang selama ini berkontribusi dalam kerja pengurangan, pemilahan, dan penggunaan kembali
4. Mendesak pemerintah daerah untuk menekan produsen bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dengan Extended Producer Responsibility (EPR).