PPP 'Serang' Stafsus Jokowi Soal RUU Cipta Kerja Salah Ketik

PPP 'Serang' Stafsus Jokowi Soal RUU Cipta Kerja Salah Ketik

Mochamad Zhacky - detikNews
Jumat, 21 Feb 2020 12:25 WIB
Wasekjen PPP Achmad Baidowi
Foto: Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi (Zhacky/detikcom)
Jakarta -

Fraksi PPP DPR RI merespons pernyataan staf khusus Presiden, Dini Purwono, yang menyatakan Pasal 170 RUU Cipta Kerja salah konsep atau misunderstood instruction. Fraksi PPP menilai pernyataan tersebut menunjukkan komunikasi internal pemerintah tidak profesional.

"Pernyataan bahwa Pasal 170 RUU Cipta Kerja seperti salah konsep/misunderstood instruction menunjukkan tata komunikasi yang amatiran, tidak profesional," kata Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).

"Hal tersebut menunjukkan ketidakprofesional tim pemerintah dalam menyusun draf RUU. Sejak awal kami meminta pemerintah hati-hati dan cermat dalam menyusun draf RUU," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baidowi meminta pemerintah menjelaskan secara resmi perihal kekeliruan pengetikan Pasal 170 RUU Cipta Kerja kepada DPR. Sebab, DPR, menurut dia, meragukan alasan salah ketik tersebut.

"Sekarang bolanya dilemparkan ke DPR. Maka sebaiknya pemerintah menyampaikan surat secara resmi terkait penjelasan terhadap Pasal 170. Karena kalau disebut salah ketik, kok meragukan, karena bukan hanya satu kata tapi beberapa ayat," tutur Baidowi.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu meminta pemerintah fokus memperbaiki RUU Cipta Kerja. Politikus yang kerap disapa Awiek itu pun meminta Stafsus Presiden tidak berpolemik di publik.

"Berarti ada sesuatu yang bermasalah dalam komunikasi di internal tim pemerintah. Sebaiknya Istana fokus terhadap perbaikan draf daripada berpolemik di publik yang justru semakin menunjukkan ketidakprofesionalan stafsus Istana," tegasnya.

Simak Video "Kritik Fadli Zon Soal Stafsus Milenial Jokowi: Cuma Pajangan"

Seperti dikutip sebelumnya, Pasal 170 dalam RUU Cipta Kerja menyatakan peraturan pemerintah (PP) bisa mengubah undang-undang. Menko Polhukam Mahfud Md lalu menyatakan itu adalah salah ketik.

"Kalau lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti dengan Perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa tapi kalau isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik," kata Mahfud di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (17/2).

Staf khusus Presiden, Dini Purwono menyatakan Pasal 170 RUU Cipta Kerja salah konsep atau misunderstood instruction. Istana masih menerima dengan terbuka banyak masukan dari masyarakat.
"Menurut saya itu sepertinya drafternya salah konsep atau misunderstood instruction," kata Dini kepada detikcom, Jumat (21/2).

"Yang jelas ini kan masih RUU. Pembahasan di DPR juga belum dimulai. Masih banyak waktu untuk perbaikan selama proses pembahasan," sambung Dini.

Halaman 2 dari 2
(zak/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads