Anggota DPR Desak SBY Cabut PP Penyiaran
Jumat, 02 Des 2005 10:21 WIB
Jakarta - Desakan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyiaran terus bergulir. Setelah kalangan praktisi penyiaran, LSM, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), anggota DPR juga bereaksi keras meminta SBY mencabut PP tentang Penyiaran."Hanya ada satu kata lawan. Karena PP ini hanya akan mengembalikan Departemen Penerangan pada Depkominfo," kata anggota Komisi I DPR Djoko Susilo saat dihubungi detikcom, melalui sambungan telepon, Jumat (2/12/2005).Presiden Yudhoyono telah menandantangani PP tentang Penyiaran, yakni PP No 49 tahun 2005 tentang Penyiaran Asing, PP No 50 tahun 2005 tentang Penyiaran Swasta, PP No 51 tahun 2005 tentang Penyiaran Komunitas dan PP No 52 tahun 2005 tentang Penyiaran Berlangganan. Dalam PP tersebut banyak pasal yang kontroversial, antara lain soal peran Depkominfo sebagai pemegang regulasi. Lembaga penyiaran yang akan beroperasi harus mendapat izin dari Depkominfo.PP yang baru dikeluarkan oleh Presiden tersebut, lanjut anggota FPAN ini, jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2002 dan akan sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia. "PP ini hanya akan meningkatkan KKN serta praktek pungli di kalangan birokrat," ujar Djoko.Anggota DPR yang turut membidani lahirnya Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran ini menilai keluarya PP ini mengindikasikan itikad kurang baik dari SBY bagi demokrasi, tetapi lanjut lagi hal ini kemungkinan juga terjadi akibat kurangnya informasi pada pemerintahan SBY.Agar tidak menimbulkan pro dan kontra, Djoko mendesak Presiden SBY segera mencabut PP yang baru ditandatanganinya ini. "Saya yakin bahwa mayoritas anggota Komisi I DPR setuju PP tentang Penyiaran dicabut. Kita akan bahas pada rapat komisi minggu depan," kata Djoko.
(jon/)











































