Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan dalam sidang terhadap 2 eksekutor yang membantu Aulia Kesuma dalam membunuh Edi Candra Purnama (Pupung) dan korban Muhammad Adi Pradana (Dana). Saksi yang dihadirkan yakni seorang keluarga korban dan dua penyidik Polda Metro Jaya.
Keponakan Pupung, Rizki Indrawarman bersaksi lebih dulu dalam sidang itu. Rizki mengaku ikut melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Saya sebagai pelapor atas pembunuhan berencana. Yang saya laporkan adalah pembunuhan berencana om saya Edi Candra Purnama dan sepupu saya Muhammad Adi Pradana," kata Rizki dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizki mengaku baru tahu kejadian itu dari ayahnya yang dihubungi Polres Sukabumi. Mereka lalu mendatangi RS Bhayangkara, Jakarta Timur untuk memastikan korban adalah keluarganya.
Rizky dan ayahnya saat itu belum bisa memastikan apakah benar korban berada di RS Bhayangkara. Keduanya lalu mendatangi rumah korban di Lebak Bulus, Jakarta Selatan dan mendapat informasi bahwa Aulia sudah ditangkap di Sukabumi.
"Malam itu ketika saya di depan rumah almarhum, datang teman sepupu saya, dikasih tahu sudah tertangkap tersangka Aulia Kesuma," ujarnya.
"Sudah didapat tersangka, baru kami laporkan," imbuhnya.
Rizky mengaku terakhir kali bertemu korban dua bulan sebelum kejadian. Dia juga mengaku dekat dengan korban Dana namun tak pernah mendengar cerita tentang masalah keluarga.
"(Terakhir bertemu) sekitar 2 bulan sebelum kejadian, saat saudara saya menikah," ungkapnya.
"Tidak, tidak pernah (cerita masalah keluarga)" imbuhannya.
Seperti diketahui, Kusumawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan M Adi Pradana alias Dana. Keduanya terancam penjara maksimal hukuman mati.
Agus dan Sugeng didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Dana. Akibat perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(abw/zlf)