Dokter dan pegawai Puskesmas Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, diadili karena berdebat di sebuah grup WhatsApp. Mereka kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bekasi yang dikutip detikcom, Kamis (20/2/2020), kasus itu mengantongi nomor perkara 88/Pid.Sus/2020/PN.Bks. Empat terdakwa itu adalah dr Nurdin Hidayat, Nursiah, Wida Rosmala, dan Dewi Fitrianii Anggrawati.
Kasus bermula saat Nurdin membuat grup WhatsApp dengan nama 'Persiapan'. Setelah itu, ia meng-invite sebagian staf di Puskesmas Pedurenan pada Januari 2018. Dalam percakapan di WA itu, terjadilah perbincangan mempermasalahkan hal-hal yang berbau rasis. Ternyata obrolan di grup WA itu membuat kesalahpahaman sehingga kasus ini berlanjut ke ranah hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 5 Februari 2020, kasus ini dilimpahkan ke PN Bekasi. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menjerat para terdakwa dengan dakwaan (I) Pasal 51 (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan dakwaan (II) Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Sidang perdana digelar pada Rabu (19/2) kemarin dengan pembacaan dakwaan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (24/2) mendatang untuk mendengarkan eksepsi/keberatan dakwaan dari para terdakwa.
Simak Video "Kapolsek Menes: Saya Jalan Kaki ke Puskesmas Berlumuran Darah"