Polresta Depok menangkap seorang pria bernama Rohim alias Wellqi (38) karena menanam ganja. Kepada polisi, pria yang bekerja sebagai juru parkir ini mengaku sudah 20 kali mencoba menanam ganja, namun selalu gagal.
"Dari keterangan tersangka, dia sudah mencoba membudidayakan ganja. Dia sudah berupaya kurang-lebih 20 kali dia mencoba menanam ganja tersebut," kata Kapolresta Depok Kombes Azis Andiansyah kepada wartawan di kantornya, Jl Margonda Raya, Depok, Kamis (20/2/2020).
Azis menjelaskan, awalnya pihaknya menangkap seorang tersangka bernama Aga dengan barang bukti 0,34 gram sabu. Berdasarkan keterangan Aga, dia mengaku mendapatkan sabu itu dari tersangka Muchtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (Muchtar) juga terdapat barang bukti sabu 4,3 gram. Kemudian kita kembangkan lagi dari mana barang tersebut, ternyata pada saat akan dikembangkan ada orang yang memesan sabu," katanya.
Pada saat ditangkap, Rohim saat itu hendak transaksi sabu kepada Muchtar. Rohim kemudian ditangkap di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
"Ketika dilakukan penggeledahan, dia menanam ganja di rumahnya, dan ini cukup unik ya karena biasanya tanaman ganja ini ditanam di luar Pulau Jawa. Nah, ini wilayah DKI yang tepatnya di daerah Tangerang," tuturnya.
Kepada polisi, Rohim mengaku sudah pernah mencoba menanam pohon ganja 20 kali di rumahnya. Yang terakhir ini, dia ternyata berhasil menanam pohon ganja.
"Dia sempat mencoba beberapa kali untuk dikonsumsi sendiri. Namun, dari kegiatan dia berkali-kali berupaya untuk membudidayakan, ini bisa berpotensi dia akan mencoba untuk memperdagangkan atau mengkomersialkan ini, ganja atau tumbuhan yang dilarang oleh undang-undang untuk diedarkan," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Rohim dkk kini ditahan di Polresta Depok. Rohim dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.