Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut Formula E dilangsungkan selama lima tahun, namun Tim Sidang Pemugaran (TSP) menyebut rekomendasinya untuk pelaksanaan di Monas hanya berlaku satu tahun. TSP menyebut bisa saja tahun selanjutnya gelaran Formula E tak menggunakan Monas.
"Belum tentu semua di Monas. Yang saya kelola yang satu tahun loh," ucap Ketua TSP Bambang Eryudhawan kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Menurut Bambang, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Olahraga memasukkan usulan untuk menggunakan Monas sebagai lokasi pertandingan Formula E. TSP memberikan batasan-batasan agar tak melanggar Monas sebagai cagar budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua pemanfaatan itu sebagian besar kalau yang dari pemerintah given, ada pilihan? Bukan soal menolak atau enggak. Tugas kita ikut kawal agar tidak terjadi pelanggaran kan begitu. Jangan disalahkan," ucap Bambang.
Bagi Bambang, penyelenggara harus mengembalikan kondisi kawasan Monas sesuai dengan kondisi semula. Maka, apa pun yang dibangun di Monas untuk Formula E haruslah bersifat sementara atau tidak permanen.
"Pastikan dipulihkan itu tugas dari penyelenggara. Tugas kami kawal dalam preposisi yang diajukan, cagar budaya tidak dilanggar secara teknis. Karena pemanfaatan ini sifatnya sementara. Bukan permanen," ucap Bambang.
Diketahui, Formula E akan dilangsungkan di Jakarta pada 6 Juni 2020. Pemerintah pusat melalui Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka sudah menyetujui dilaksanakan di Monas.
(aik/aud)