Kasus Jiwasraya, Kejagung Akan Buka Blokir Rekening Efek yang Tak Terlibat

Kasus Jiwasraya, Kejagung Akan Buka Blokir Rekening Efek yang Tak Terlibat

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 19 Feb 2020 20:52 WIB
Stok Ilustrasi Kejagung
Gedung Kejagung (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan membuka pemblokiran rekening efek terhadap 212 single investor identification (SID) yang tidak terlibat pada pusaran transaksi saham kasus Jiwasraya. Kejagung akan membuka rekening itu pekan depan.

"Jadi tentu secepatnya penyidik akan membuka setelah melakukan klarifikasi dan pencocokan dan kalau memang tidak terkait tentu akan segera dibuka. Mudah-mudahan Senin (24/2/2020) sudah mulai ada," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Hari mengatakan para pemilik rekening sudah dikumpulkan sebanyak 200 orang. Pihaknya akan terus menerima pemilik rekening efek lainnya yang merasa keberatan terhadap pemblokiran efek sampai dengan Jumat (21/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya, para pemilik itu sudah dikumpulkan di salah satu tempat hampir yang datang itu 200 orang. Kita batasi sampai hari Jumat besok siapa yang keberatan datang silakan ajukan hasil itu semua," kata Hari.

Hari menyebut, hingga kini, para pemilik rekening efek yang keberatan masih berdatangan ke Kejagung.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dilakukan pemanggilan, ternyata 60 orang yang datang. Nah, dari 60 itu setelah dilakukan klarifikasi terus dipanggil lagi sisanya 10 yang datang 2. Kemudian hari ini ada 9. Jadi jauh-jauh hari tim penyidik sudah buka ruang," kata Hari.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemblokiran rekening efek yang masuk dalam pusaran transaksi saham kedua tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Kejagung menyebut sudah ada 212 single investor identification (SID) yang diblokir.

"212 rekening efek single investor identification (SID) itu yang diblokir. Yang jelas, latar belakang diblokir karena terindikasi bahwa ini ikut dalam transaksi-transaksi investasi saham yang terkait dengan kedua orang (BT dan HH) yang kita lakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Febrie mengimbau para pelaku pasar agar tidak cemas terhadap pemblokiran rekening efek tersebut. Para pemilik rekening, kata Febrie, bisa mengajukan keberatan terhadap Kejagung.

"Dan terhadap para pelaku pasar tidak perlu khawatir karena kita juga melakukannya juga dengan sebelumnya penelitian dan kita juga terbuka untuk menerima komplain atau juga untuk klarifikasi apakah pemblokiran ini dapat kita teruskan atau tidak," ujarnya.

Tim penyidik, kata Febrie, masih fokus terhadap pemblokiran efek. Febrie mengimbau pemilik rekening efek agar yang merasa keberatan diblokir untuk datang ke Kejagung guna mendapat kejelasan.

"Penyidik sedang konsentrasi di klarifikasi terhadap rekening-rekening efek yang diblokir agar ada kejelasan mengapa penyidik melakukan pemblokiran tersebut," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads