Eks Kepala KPP PMA 3 DKI Juga Didakwa Terima Gratifikasi Terkait Pajak

Eks Kepala KPP PMA 3 DKI Juga Didakwa Terima Gratifikasi Terkait Pajak

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 19 Feb 2020 19:05 WIB
Eks Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga.
Foto: Eks Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga. (Zunita-detikcom)
Jakarta -

Eks Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga didakwa uang menerima suap sebesar USD 34.625 dan Rp 25 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim. Dirga juga didakwa menerima gratifikasi senilai USD 98.400.

"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah USD 98.400 dan SGD 49.000 dari para wajib pajak di wilayah KPP PMA Tiga Jakarta, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta," ujar jaksa Taqdir Suhan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (19/2/2020).

Jaksa menyebut gratifikasi Dirga itu diterima sejak menjabat sebagai KPP PMA 3 Jakarta periode 2016-2018. Berikut rincian dugaan gratifikasi yang diterima Dirga:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Penerimaan tahun 2017 seluruhnya berjumlah USD 10.000 dan SGD 32.000.

2. Penerimaan tahun 2018 seluruhnya berjumlah USD 88.400 dan SGD 17.000.

ADVERTISEMENT

Jaksa KPK menyebut dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2018, Dirga menukarkan uang sebanyak 13 kali. Jumlah uang yang ditukar Dirga berjumlah Rp 1.891.258.000.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," tegas jaksa Taqdir.

Atas perbuatannya, Dirga juga didakwa menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B ayat 1 UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara dakwaan sebelumnya, Dirga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads