Napi Kibarkan Bintang Kejora, Enam Saksi Diperiksa
Jumat, 02 Des 2005 07:16 WIB
Jakarta - Setelah dihebohkan dengan aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora di Lembaga Permasyarakatan (LP) Abepura, Jayapura, Polresta Jayapura akan memeriksa enam orang saksi terkait hal itu."Enam orang saksi berasal dari petugas LP yang ketika itu tengah berjaga," kata Kapolresta Jayapura AKBP Paulus Waterpauw ketika dihubungi detikcom, Jumat (2/12/2005).Peristiwa ini terjadi Kamis (1/12/2005) kemarin. Seorang terdakwa aksi makar, Phillip Sukarma, secara sensasional mengibarkan bendera Bintang Kejora selama 30 menit di dalam LP Abepura tanpa ada halangan.Terdakwa 15 tahun penjara untuk kasus makar ini baru menghentikan aksinya setelah polisi Jayapura mendatangi lokasi kejadian."Dari pemeriksaan sementara, Phillip mengaku membawa sendiri bendera itu. Bahkan hasil pemeriksaan di kamarnya kita menemukan dua bendera Bintang Kejora dan sebuah tiang berukuran 80 cm," urai Paulus.Paulus juga mengaku heran bagaimana seorang narapidana (napi) bisa membawa bendera masuk ke dalam LP. "Kita masih meneliti lebih lanjut untuk hal itu. Tapi yang disayangkan, petugas LP justru membiarkan ketika peristiwa pengibaran bendera itu terjadi," tandas Paulus.Untuk sementara, polisi mengasumsikan motif dari Phillip untuk melakukan hal itu hanya dilandasi aksi sensasional. "Itu hanya sensasi saja. Lebih baik tak usah dibesarkan," tutur Paulus.Aksi yang dilakukan Phillip ini dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Papua Barat yang jatuh pada 1 Desember. Waktu itu, beberapa tokoh Papua Barat mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat pada 1 Desember 1962.Sementara itu, terkait adanya informasi telah terjadi penembakan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) Pemda Kabupaten Boven Digul, Waterpauw enggan menjelaskan tentang kasus tersebut."Itu di Merauke. Saya tidak berwenang," aku Paulus.
(ahm/)











































