Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga didakwa uang USD 34.625 dan Rp 25 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim. Uang diberikan agar menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janjiyaitu uang sejumlah USD 34.625 dan Rp 25 juta dari Darman Maapolim selaku Komisaris PT WAE yang menjadi wajib pajak pada KPP PMA tiga bersama-sama dengan Katherine Tan Foong Ching selaaku Chief Financial Officer Weames automotive PTE LTD," ujar jaksa KPK Taqdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Jaksa Taqdir mengatakan uang suap yang diterima Dirga itu bertujuan agar KPP PMA 3 Jamarta menyetujui permohonan lebih bayar pajak. Permohonan itu diajukan pada 2015 dan 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hadiah tersebut patut diketahui atau patut diduga agar terdakwa selaku kepala KPP PMA 3 Jakarta menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan oleh PT WAE Tahun 2015 dan 2016, yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas jakaa Taqdir.
Untuk diketahui, PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer hingga servis berbagai merek mobil. Merek mobil yang dimaksud yakni Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Kasus bermula pada 27 April 2016 jaksa mengatakan Darwin menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Badan PT WAE pada tahun 2015, dengan status restitusi Rp 5 miliar. Atas permohonan itu, Ismujiharjo selaku kepala KPP PMA 3 Jakarta terdahulu menunjuk tim pemeriksa yaitu Hadi Sutrisno selaku supervisor, Jumari Ketua Tim dan M Naim Fahmi anggota Tim.
Selanjutnya, tim pemeriksa pajak menemui Darwin untuk menjelaskan tujuan pemeriksaan hingga meminta sejumlah dokumen terkait proses bisnis PT WAE. Usai dilakukan pemeriksaan, tim pemeriksa meminta Darwin untuk mengkoreksi penghitungan pajak PT WAE, namun disanggah Darwin.
Sanggahan Darwin itu disambut positif oleh supervisor Hadi Sutrisno, dia menawarkan restitusi Darwin bisa disetujui asalakan dengan memberi imbalan atau fee Rp 1 miliar. Permintaan Hadi itu disanggupi Darwin.
"Setelah ada kesepakatan tersebut, pada tanggal 13 April 2017, tim pemeriksa pajak mengusulkan kepada terdakwa selaku Kepala KPP PMA 3 Jakarta yang menggantikan Ismujiharjo yang pada pokoknya bahwa KPP PMA 3 3 akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan untuk PT WAE Tahun 2015 sejumlah Rp 4.592.331.230. Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan dimana atas dasar tersebut terdakwa tidak melakukan review secara mendalam tapi langsung menyetujui dan menandatangani," ucapnya.
Dengan keluarnya hasil laporan itu, jaksa menyebut Darwin memerintahkan stafnya Amelia Pranata untuk mengeluarkan uang Rp 982 juta yang ditukar dalam bentuk dolar bertotal USD 73.700 dan disimpan Uang tersebut diserahkan staf Darwin Lilis Tjinderawati dan Amelia kepada Hadi di Mal Taman Anggrek, Jakarta.
Setelah menerima uang tersebut, Hadi menyerahkan kepada M Naim Fahmi dan Jumari. Sehingga mereka masing-masing mendapat USD 18.425.
"Hadi juga menyerahkan kepada terdakwa sejumlah uang USD 18.425 di ruangan terdakwa. Sedangkan uang yang menjadi bagian Jumairi diberikan oleh M Naim Fahmi," kata jaksa.
Pada 23 Mei 2017, jaksa mengatakan Dirga kembali menandatangani surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP) sejumlah Rp 4.592.231.230 kepada PT WAE dengan memperhitungkan kompensasi utang pajak melalui potongan SPMKP sejumlah Rp 1 juta. Karena itu, PT WAE hanya membayar Rp 4.591.331.230.
Tak berhenti di situ, Darwin kembali menandatangani surat pemberitahuan tahunan pajak wajib penghasilan badan PT WAE pada tahun 2016, dengan status restitusi Rp 2,7 miliar. Atas permohonan itu, Yul Dirga selaku kepala KPP PMA 3 Jakarta menunjuk tim pemeriksa yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi.
Tim pemeriksa itu melakukan pemeriksaan peminjaman buku hingga dokumen terkait bisnis PT WAE. Dalam pemeriksaan itu, tim pemeriksa meminta Darwin mengkoreksi, namun ditanggapi dan disanggah.
Setelah itu, Hadi menemui Lilis di Mal Kalibata City untuk membahas hasil laporan pemeriksaan. Dalam pertemuan itu, Hadi menawarkan bantuan lagi dengan meminta imbalan fee Rp 1 miliar, namun Lilis bernegosiasi karena pemberian fee yang besar. Atas kesepakatan itu, Lilis akan menyerahkan Rp 538.510.500 dan Rp 261.602.000 yang ditukarkan dolar menjadi USD 57.500 di Mal Kalibata City.
"Bahwa terdakwa telah menagih imbalan atau fee dari PT WAE kepada Hadi Sutrisno kemudian pada tanggal 8 Juni 2017 Hadi menerima uang USD 57.500 dari Darwin. Selanjutnya uang tersebut oleh Hadi Sutrisno dibagi untuk tim pemeriksa Jumari dan M Naim Fahmi masing-masing USD 13.700 serta untuk terdakwa mendapatkan USD 14.400," kata jaksa.
Atas pemberian itu, tim pemeriksa membuat laporan hasil yang mengusulkan dan menerbitkan surat ketetapan restitusi Rp 2,7 miliar. Dirga juga disebut jaksa tidak melakukan review mendalam dan langsung menandatangai saja.
Selain itu, jaksa mengatakan Darwin memberikan diskon pembelian Mazda CX-5 kepada Yul Dirga sebesar Rp 25 juta. Sedangkan uang Rp 25 juta diambil bagian fee yang diterima Hadi, Jumari dan Naim masing-masing USD 600.
"Untuk mengakomodir keinginaan terdakwa sejumlah Rp 25 juta diambilkan dari bagian fee Hadi, Jumari, dan Naim Fahmi masing-masing sejumlah USD 600 sehingga sejumlah USD 1.800 atau setara Rp 25 juta diserahkan oleh Hadi melalui Jumari kepada Lilis Tjinderawati.
Atas perbuatan itu, Dirga didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam persidangan ini, Dirga dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan Rabu 26 Februari 2020 mendatang.
(zap/dhn)