Tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat, membantah Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyitaan perusahaan tambang batu bara milik kliennya di Kalimantan Timur. Pihaknya menyebut operasional tambang batu bara PT Gunung Bara Utama (GBU) masih berjalan normal.
"Bahwa penyidik tidak pernah melakukan penyitaan terhadap 'tambang' PT GBU yang terletak di Kutai Barat tersebut, sehingga dengan demikian operasional PT GBU tetap berjalan dengan normal dan sebagaimana mestinya," kata kuasa hukum Heru Hidayat, Jefri Kam, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2020).
Kendati demikian, Jefri membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Kejagung pada Senin (27/1) lalu. Namun, kata Jefrie, Kejagung hanya menyita dokumen-dokumen dari penggeledahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik pada Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan pada PT Gunung Bara Utama yang terletak di Dempar, Kutai Barat, pada tanggal 27 Januari 2020. Bahwa dalam penggeladahan tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait kepemilikan perusahaan," ujarnya.
Panja Jiwasraya Akan Panggil Pihak Baru yang Telah Dicurigai:
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejagung menyita perusahaan tambang batu bara milik tersangka Jiwasraya, Heru Hidayat. Perusahaan tersebut adalah PT Gunung Bara Utama, yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim).
"(Jenis usaha tambang) Batu bara, nama perusahaannya PT GBU. Ini yang cukup besar kan yang batu bara itu di Sendawar, Kalimantan Timur. Itu yang terkait dengan HH (Heru Hidayat) usahanya itu tambang batu bara," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Febrie menyatakan pihaknya akan membuktikan bahwa penyitaan aset tersebut bagian dari hasil pengembangan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Proses pembuktian, katanya, akan dilakukan di persidangan.
"Dalam proses penyidikan sehingga sifatnya nanti di persidangan akan kita buktikan bahwa ini ada keterkaitan dengan tipikor atau kedua, TPPU," katanya.
Febrie menyebut penyitaan perusahaan ini sebagai bentuk pengamanan aset milik negara. "Ya kita penyitaan ini kan pengamanan sifatnya," jelasnya.