Minta Nyetir Otodidak Tak Dapat SIM, Penggugat Akui Punya Kursus Mengemudi

Minta Nyetir Otodidak Tak Dapat SIM, Penggugat Akui Punya Kursus Mengemudi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 19 Feb 2020 16:36 WIB
Penggugat SIM
Penggugat (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta agar orang yang belajar nyetir sendiri tidak boleh mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Pasangan suami-istri itu mengaku punya usaha kursus mengemudi mobil.

Dalam sidang pendahuluan yang dilakukan MK, hakim konstitusi meminta Marcell dan Roslianna menjelaskan legal standing mereka. Marcel mengatakan, selain sebagai warga negara Indonesia, dia dan istrinya punya usaha kurus mengemudi.

"Kami juga bergerak di bidang instruktur dan asesor mengemudi, kursus mengemudi," kata Marcel saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam permohonannya, Marcell dan Roslianna menggugat Pasal 77 ayat 3 UU LLAJ. Hakim meminta keduanya memperbaiki permohonan dan menjelaskan kerugian yang mereka alami dari berlakukanya ayat dalam undang-undang tersebut.

"Nah, nanti Bapak jelaskan mengapa keberlakuan Pasal 77 ayat 3 itu dalam Undang-Undang Lalu Lintas bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945. Oh, kalau orang dibiarkan belajar sendiri nanti tempat kami terancam bangkrut, orang tidak mau, itu salah satu," kata hakim konstitusi, Saldi Isra.

ADVERTISEMENT

"Ini kan kursus pak kalau mengemudi itu. Itu Bapak harus juga jelaskan apa bedanya belajar menyetir itu dengan pendidikan," imbuhnya.

Hakim juga menyarankan agar Marcell mencantumkan data keberadaan tempat kurus mengemudi. Hal itu disarankan untuk memperkuat dalil permohonan mereka.

"Apakah misalnya seluruh lembaga kursus ini tersedia atau tidak dari Jakarta sampai Papua, ada nggak saudara punya data soal itu? Sehingga bisa menjelaskan sebetulnya ini sudah ada lembaga kurus di mana-mana tapi tidak digunakan," kata hakim konstitusi, Daniel Yusmic.

Seperti diketahui, Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Marcell-Roslinna, frasa 'belajar sendiri' melanggar norma lain di UU tersebut.

"Melanggar Pasal 77 ayat 1 yang menyatakan 'setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya," ujar Marcell-Roslinna dalam permohonan yang disampaikan ke MK hari ini, Jumat (28/1/2020).

Oleh sebab itu, aturan 'boleh belajar sendiri' bertentangan dengan Pasal 28 B UUD 1945. Argumen lain, Pasal 79 ayat 1 juga menyatakan:

"Setiap calon pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemudi di jalan wajib didampingi instruktur atau penguji."

(abw/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads