Tiga unit mobil rampasan KPK dari perkara korupsi, salah satunya Jeep Wrangler laku dilelang. Total tiga unit mobil itu laku dilelang dengan nilai sebesar Rp 1,2 miliar.
"Sebesar Rp 1.272.444.444 dari 3 aset yang disita dan dirampas untuk negara," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).
Barang pertama yakni mobil merek Mitsubishi Pajero berwarna silver metalik dilelang dengan harga limit Rp 210.282.000. Mobil tersebut laku dengan harga tertinggi Rp 361.000.000 dari 65 penawar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang kedua ialah mobil merek Honda HRV tahun pembuatan 2017 berwarna abu-abu metalik dengan harga limit Rp 184.517.000. Mobil Honda HRV itu laku dilelang dengan harga tertinggi Rp 229.333.333 dari 21 penawar.
Barang ketiga adalah mobil merek Jeep Wrangler dilelang dengan harga limit Rp 595.967.000. Jeep Wrangler itu laku dengan harga tertinggi Rp 682.111.111 dari 7 orang penawar.
Lelang tersebut dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang hari ini. Penawaran lelang itu ditutup pada pukul 09.00 WIB WIB.
Barang rampasan yang dilelang itu berasal dari perkara terpidana Yaya Purnomo dan Anggiat P Nahat Simaremare. Keduanya dijerat KPK dalam perkara yang berbeda.
Yaya yang merupakan mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan terkait kasus mafia anggaran. Sedangkan Anggiat, yang merupakan mantan Kasatker SPAM Strategis, divonis 6 tahun penjara dan denda 250 juta terkait kasus suap proyek air minum.
(ibh/idh)