Eks Kepala Cabang Bank Mandiri Sidrap, Andi Rachmat Samaiyo, ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan akses pencatatan palsu dan pemindahbukuan dana nasabah yang digelapkan perempuan Rosni. Rosni sendiri disebut polisi sebagai pegawai asuransi Axa Mandiri di Sidrap.
"Itu (uang para nasabah) barangkali yang dipakai sama si Rosni," ujar Kasubdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Hamka saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/2/2020).
Hamka mengatakan Rosni adalah orang kepercayaan Andi Rachmat untuk mencari nasabah prioritas yang dananya bisa di atas Rp 1 miliar. Karena memiliki kepercayaan itulah Rosni dapat dengan mudah membuat kartu ATM dari rekening dari para nasabah yang berujung digelapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait penggelapan dananya, nah itu pelakunya si Rosni. Dia kan orang dipercaya kepala cabang untuk mencari nasabah, jadi nasabah karena dia ini baik sopan, dia dipercaya mengurusi nasabah prioritas ini yang dananya ada di atas Rp 1 miliar," ujar Hamka.
Namun dalam penanganan kasus ini, kata Hamka, penyidik Polda Sulsel hanya menjerat sang kepala cabang dengan Undang-Undang Perbankan karena perbuatannya memberikan akses pencatatan palsu.
"Itu yang ilegal, makanya jadi tersangka dia," katanya.
Uang Miliaran Rupiah Raib, Nasabah Segel Kantor Unit Bank Mandiri:
Sementara perbuatan penggelapan nasabah yang dilakukan Rosni, Hamka mengatakan proses hukumnya dilakukan di Polres Sidrap mengingat 12 dari 13 korban membuat laporan polisi di sana.
Sebelumnya, seorang nasabah Bank Mandiri Sidrap bernama Haji Podda memprotes lantaran dana senilai Rp 2 miliar milik istrinya hilang meski tak pernah merasa melakukan transaksi. Podda sempat mencetak rekening koran, tercatat ada 38 transaksi mencurigakan di mana tiap transaksi bernilai Rp 50 juta.
Podda menyebut oknum Bank Mandiri membuat kartu debit duplikat kartu istrinya. Podda menuntut Bank Mandiri agar uang istrinya dikembalikan.
"Rosni sendiri mengaku ke saya bahwa memang dia yang membuat kartu debit sendiri dan bekerja sama dengan kepala cabang bernama Abdul Rahman dan mencairkan uang saya, sampai sekarang rekamannya masih saya simpan," kata H Podda kepada wartawan, Selasa (18/2).
Selain itu, seorang nasabah lainnya yang bernama Hj Nanni bin Jaffar membuat laporan polisi di Polres Sidrap lantaran juga kehilangan dana miliknya senilai Rp 400 juta. Namun polisi sejauh ini belum menyebutkan berapa jumlah keseluruhan dana yang digelapkan tersangka dari total 13 nasabah yang menjadi korban.