DPRD DKI Jakarta mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta. Dalam tatib tersebut, dimasukkan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun hadir dalam rapat tersebut.
Prasetio menyebut tata tertib itu telah melalui persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Ada 214 pasal dalam Peraturan DRPD DKI Jakarta tersebut.
"Sebelumnya, ada 187 pasal. Setelah mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri menjadi 214," ucap Prasetio saat rapat paripurna.
Prasetio kemudian bertanya kepada anggota Dewan untuk mengesahkan peraturan tersebut.
"Kepada forum, rencana peraturan DPRD tentang Tatib DPRD ditetapkan menjadi peraturan DPRD, setuju?" kata Prasetio, yang disambut setuju orang anggota Dewan lain.