Revisi UU Militer, Cegah Kekerasan Militer Terhadap Sipil
Jumat, 02 Des 2005 06:19 WIB
Jakarta - Sulawesi kembali bergejolak. Setelah Poso, pada Selasa (28/11/2005) lalu di Desa Banri Manurung, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Makassar, terjadi aksi penyerangan terhadap rumah warga yang dilakukan oknum TNI.Aktivis pejuang HAM, Usman Hamid, mengatakan, kasus ini terjadi karena tidak adanya tindakan tegas bagi aparat jika melakukan pelanggaran publik di waktu-waktu sebelumnya sehingga harus dilakukan revisi undang-undang militer dengan segera."Mereka anggota TNI ketika melakukan kesalahan pidana umum selalu disidangkan pada persidangan internal. Padahal seharusnya mereka dikenakan juga peradilan pidana umum," kata Usman ketika dihubungi detikcom, Kamis (1/12/2005).Karena dengan demikian, anggota TNI pelaku pidana umum tidak akan memiliki efek jera supaya tidak mengulangi kembali perbuatan. Atau memberi dampak kepada sesama anggota TNI untuk tidak melakukan kekerasan terhadap sipil."Karena dalam persidangan internal, paling mereka hanya dikenakan sanksi administratif saja," jelas Usman.Selain itu, menurut Usman, kejadian itu disebabkan adanya sikap arogansi dari anggota TNI dan budaya yang sudah mengakar pada TNI untuk menggunakan kekerasan dalam penyelesaian masalah. "Ada arogansi. Mereka merasa sebagai warga negara kelas satu dibandingkan sipil. Sehingga mereka merasa kebal hukum," tandasnya.Oleh karena itu, Usman menuntut supaya hal ini tidak terulang kembali, undang-undang militer harus segera direvisi. "Ini untuk menciptakan TNI yang benar-benar tereformasi secara profesional," lanjutnya.Usman juga menyayangkan lambatnya pembahasan revisi UU militer yang kini sedang digodok di DPR. Ada semacam indikasi untuk mengulur-ulur waktu. Karena peradilan militer dapat dijadikan proteksi ketika aparat melakukan pelanggaran pidana umum."Padahal revisi ini sebagai titik tolak untuk menghilangkan diskriminasi hukum yang berlaku antara militer dan sipil," tutup Usman.
(ahm/)











































