AJI Desak SBY Cabut PP Penyiaran dan Copot Sofyan Djalil

AJI Desak SBY Cabut PP Penyiaran dan Copot Sofyan Djalil

- detikNews
Jumat, 02 Des 2005 05:30 WIB
Jakarta - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang lembaga penyiaran terus mendapat kritik. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai PP tersebut akan mengembalikan fungsi Depkominfo seperti Departemen Penerangan (Deppen) era Orde Baru (orba)."Penerbitan PP Nomor 50 Tahun 2005 secara langsung juga telah mempercepat metamorfosa Depkominfo menjadi Deppen ala Orba yang mengendalikan seluruh aspek isi, teknik dan administratif dunia penyiaran di Indonesia," kata Ketua Umum AJI Heru Hendratmoko dalam rilis yang diterima detikcom Kamis, (1/12/2005). Bagi AJI, penerbitan PP ini bersama-sama tiga PP lainnya tentang lembaga penyiaran berlangganan, lembaga penyiaran asing, dan lembaga penyiaran komunitas, telah menabrak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Karena ketentuan lebih lanjut tentang berbagai hal di dalam Undang-Undang itu semestinya disusun bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)," tambah Heru. Karena itu, AJI menilai, terdapat indikasi kuat penerbitan PP inisemata-mata ditujukan untuk mengontrol secara mutlak tersedianya informasi publik yang jujur dan bebas. Bahkan, beberapa pasal dalam PP ini telah menutup kemungkinan bagi publik untuk memperoleh informasi dari sumber yang lebih beragam. Pelarangan lembaga penyiaran swasta untuk merelay siaran warta berita dari luar negeri disamping menutup informasi pembanding bagi publik, juga akan membuat lembaga penyiaran di dalam negeri akan hidup seperti katak dalam tempurung. Tak berkembang. "Sedangkan pembatasan jangkauan wilayah dari sistem stasiun jaringan yang dibatasi paling banyak 15% dari jumlah kabupaten/kota di Indonesia hanya akan mengakibatkan tersebarnya informasi kepada publik secara tidak merata," lanjut Heru. Kekhawatiran publik terbukti bahwa Kementerian Negara Komunikasi dan Informatika yang berubah status menjadi departemen sejak bulan Februari lalu tak lebih dari penjelmaan Departemen Penerangan yang pernah menjadibuldozer kebebasan pers di Indonesia. "Kembalinya fungsi Departemen Penerangan di masa lalu sebagaimana tercermin di dalam PP tersebut jelas merupakan ancaman serius terhadap hak atas informasi bagi publik," ungkap Heru.Pembatasan dan pelarangan yang diberlakukan di dalam PP itu adalah bentukpengkhianatan terhadap gerakan reformasi dan pembaruan demi terwujudnya masyarakat yang bebas dan demokratis. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, AJI Indonesia menuntut:1. Presiden Susilo Bambang Yudoyono segera mencabut PP bermasalah ini. 2. Mencopot Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Jalil dari jabatannya 3. Membubarkan Departemen Komunikasi dan Informatika karena lembaga ini telahdisalahgunakan untuk memfungsikan kembali peran Departemen Penerangan ala Orde Baru. (ahm/)


Berita Terkait