Direktur Bisnis PT Inti Teguh Adi Suryandono mengaku PT Inti memiliki masalah keuangan hingga memiliki utang Rp 1 triliun. Teguh menyebut PT Inti kesulitan membayar gaji karyawan.
Hal itu dikatakan Teguh saat bersaksi di persidangan mantan Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam di PN Tipikor Jakarta, Rabu (19/2/2020). Awalnya staf mantan Dirut PT Inti Darman Mappangara bernama Andi Taswim Nur-lah yang mengungkapkan PT Inti memiliki masalah keuangan, kemudian Teguh membenarkan hal itu.
"Betul (keuangan PT Inti buruk), jadi kesulitan cash flow, untuk gaji kesulitan. (Utang) ada sekitar Rp 1 triliun," ujar Teguh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh mengatakan saat ini permasalahan utang sudah mulai teratasi perlahan. Dia juga menjelaskan sumber keuangan PT Inti saat ini berasal dari badan usaha milik negara (BUMN) dan juga mengandalkan dari beberapa projek yang ada.
"Untuk pendana modal kerja, kami mengandalkan dari bank, dua bank BUMN. Kemudian dari lembaga keuangan yang terkait dengan proyek," jelasnya.
"Itu semua tercatat di direksi," imbuhnya.
Dalam persidangan jaksa juga mengungkapkan adanya surat yang membuktikan PT Inti memiliki masalah keuangan. Dalam surat itu, jaksa menjelaskan adanya perintah Dirut PT Inti Darman Mappangara meminta orang kepercayaannya, Andi Taswin Nur, mencarikan dana Rp 20 miliar untuk kegiatan operasional PT Inti.
"Ini ada surat, inti suratnya ini Pak Taswin disuruh beri sumbangan Rp 20 miliar. Nah, ini apa tujuannya?" tanya jaksa.
"Untuk penalangan gaji bulan Mei dan Juni," kata Teguh.
Teguh mengatakan surat itu bukan meminta Taswin menyerahkan uang. Namun Taswin diperintahkan mencari dana Rp 20 miliar.
"Waktu itu Pak Darman minta Pak Taswin jadi koordinator pencarian dana dan pengembalian dana, sehingga dikemas perjanjiannya (surat itu)," ungkap Teguh.
Taswin, yang juga hadir sebagai saksi dari perkara ini, membenarkan adanya perintah Darman itu. Menurut Taswin, uang itu akan dipergunakan untuk menalangi gaji karyawan PT Inti.
"Ya saya memang ditunjuk jadi koordinator saja, cari dana Rp 20 miliar untuk PT Inti," jawab Taswin.
Darman Mappangara Disebut Turun Langsung Tangani Proyek Sistem BHS dengan PT AP II
Selain itu, Teguh mengatakan Darman turun langsung menangani proyek BHS dengan PT Angkasa Pura II. Menurut Teguh, biasanya urusan proyek ditangani oleh timnya, yakni Divisi Bisnis dan Marketing.
"Ya memang khusus untuk semi-BHS handle Pak Darman langsung," ucap Teguh.
Teguh juga mengaku mengetahui proyek BHS itu dari Darman pada tahun 2018. Proyek itu juga merupakan proyek yang diincar PT Inti.
"Awal info ada proyek semi-BHS saya dapat info dari Pak Darman di akhir 2018, kemudian itu termasuk proyek disasar PT Inti. Pak Darman juga komunikasi langsung unit bisnis dikepalai Pak Aji Prasojo dan Andi Nugroho, deputinya," ucap Teguh.
"Progres tiap bulan, sudah diperoleh kontrak, sering diskusikan, tapi step by step Pak Darman lakukan sendiri di proyek BHS," imbuhnya.
Dia menyebut Darman juga sering meng-update progres proyek BHS itu dengan timnya. Namun Teguh mengaku tidak mengetahui detail terkait adanya pertemuan-pertemuan pribadi Darman dengan Andra.
"Saya nggak tahu persis, tapi (Andra) sering disebut kalau bicarakan proyek," katanya.
Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam. Andra didakwa menerima uang dari Darman Mappangada saat menjabat Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti). Uang itu agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi-Baggage Handling System (BHS).
Andra menerima uang berjumlah USD 71 ribu dan SGD 96.700 dari Darman melalui Andi Taswin Nur secara bertahap. Jika dikurskan ke rupiah, total uang yang diterima Andra sejumlah Rp 1.985.529.600.