Polisi menangkap empat orang terkait pembuatan video rekayasa perkelahian di zebra cross Thamrin yang sempat viral di media sosial. Dua pelaku di antaranya merupakan dosen dan mahasiswa di salah satu universitas di Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengatakan kejadian perkelahian tersebut terjadi di Zebra Cross Thamrin, pada Selasa (11/2). Dia menyebut ternyata perkelahian itu merupakan rekayasa.
"Intinya sebenarnya tidak berantem tapi direkayasa. Nah dari situ tim polsek melakukan penyelidikan dan telah menangkap pelaku perkelahian dan ternyata setelah diperiksa hanya rekayasa," kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengatakan beberapa kemudian pihaknya juga menangkap dua pelaku F (25) dan Y (21) pembuat dan penyebar video rekayasa tersebut. Selain itu, empat orang yang diduga dibayar untuk berkelahi juga ditangkap.
"Pelaku utama adalah F (25) statusnya sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Jakarta. Satunya lagi mahasiswanya inisial Y (21) sebagai penyebar di medsos, ada 4 orang yang dibayar, para tukang bajai," ucap Heru.
Tonton juga Ironis! Pasien Aborsi Ilegal di Jakpus Rata-rata Hamil di Luar Nikah :
Heru menjelaskan motif menyebarkan video rekayasa tersebut untuk meningkatkan followers. Dia menilai upaya ini sebagai panjat sosial ilegal.
"Tujuan melakukan itu meningkatkan rating viewer dan follower, dari situ dia banyak pengikut biar ada keuntungan dan endorse. Belum booming tapi ada pansos ilegal contoh kejadiannya di Thamrin ini," ujarnya.
Akibat perbuatan ini, para pelaku dikenakan pasal 14 ayat 1 UU 1946 terkait membuat resah atau onar dalam berita bohong. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun.
Berdasarkan video yang beredar, terlihat ada sejumlah orang yang berkelahi di Zebra Cross Thamrin. Terlihat salah satu pria melakukan gerakan seni bela diri melawan dua pria lainnya.
Aksi tersebut juga divideokan dan disebar ke sosial media. Beberapa orang dalam video itu juga terlihat melerai aksi perkelahian tersebut.