KPI: PP Penyiaran Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
Kamis, 01 Des 2005 23:16 WIB
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2005, 50/2005, 51/2005 dan 52/2005 tentang lembaga penyiaran asing, swasta, komunitas, dan berlangganan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. "Pemerintah seperti ingin memutar arah jarum jam. UU Nomor 32 Tahun 2002 sudah berupaya menegakkan demokrasi dalam hal penyiaran, tetapi pemerintah justru melecehkannya. Seharusnya pemerintah tidak punya kewenangan yang luas dalam mengendalikan informasi," ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ade Armando.Hal ini dikatakannya, dalam konferensi pers di Kantor KPI Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2005). Selain Ade, hadir juga Komisioner KPI Amelia Day, Ilya Revianti dan Komisioner KPID Sumatera Utara, Arya Mahendra. Ade beralasan, jika pemerintah menguasai akses informasi untuk publik, maka akan ada kecendrungan pemerintah berupaya untuk melanggengkan kekuasaannya. Ia menilai, ini juga akan berbahaya bagi upaya demokratisasi di Indonesia. "Pemerintah seolah-olah berupaya melakukan sentralisasi seperti yang dilakukan oleh Departemen Penerangan pada era Orde Baru. Kewenangan pemerintah terlalu berlebihan, dari perizinan, pengawasan hingga pemberian sanksi. Seharusnya kewenangan tersebut dipegang oleh lembaga yang independen dan mengedepankan kepentingan publik," jelas Ade. Selain adanya upaya sentralisasi, KPI menilai, keempat PP tersebut menjadikan publik tidak terlindungi dari muatan yang tidak sehat seperti pornografi, kekerasan dan mistik, dengan tidak adanya sanksi tegas kepada lembaga penyiaran ketika melanggar etika dan norma yang telah ditetapkan. KPI juga menilai, PP ini akan mementahkan sistem pemberian izin yang transparan, objektif dan bertanggungjawab. "Bayangkan saja, jika ada lembaga penyiaran yang menayangkan acara-acara berbau cabul hanya diberikan sanksi teguran tertulis dan setelah dua kali teguran hanya ada penghentian sementara. Ini sama aja bohong," tegas Ade.Ade juga khawatir, akan ada praktek-praktek pemberian izin dibawah meja danpenyalahgunaan izin jika pemerintah melakukan sentralisasi perizinan.Selain itu KPI menegaskan, jika pemerintah tetap ngotot melaksanakan PP ini, maka KPI akan meminta DPR untuk mencabut UU Nomor 32 Tahun 2002 demi konsistensi hukum. "Kami akan minta DPR untuk mencabut UU Penyiaran kalau pemerintah tetap ngotot. Bahkan pada titik tertentu kami akan mundur dari keanggotaan KPI," ujar Ade. Komisioner KPI Ilya Revianti mengatakan upaya protes KPI terhadap PP ini diakui semata-mata untuk melindungi kepentingan publik untuk mendapatkan siaran-siaran yang mendidik, berkualitas dan berbobot. "Kami protes bukan untuk berebut kewenangan dengan pemerintah. Dalam undang-undang sudah jelas tentang kewenangan kami. Ini semata-mata untuk kepentingan publik," ujar Ilya.
(ahm/)











































