Komisi E DPRD DKI Jakarta memanggil Pemerintah Provinsi DKI untuk menjelaskan soal perencanaan Formula E di Monas, Jakarta Pusat. Komisi E menilai ada perencanaan yang salah sampai ada pengakuan salah ketik surat.
Dalam rapat kerja itu, mulanya Asisten Sekda Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi DKI Catur Laswanto mengakui ada kesalahan ketik di surat yang disampaikan oleh Gubernur Anies Baswedan kepada Ketua Komisi Pengarah yang juga Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno. Salah ketik itu terkait rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
"Terkait masalah ini sudah clear, sudah diluruskan oleh Pak Sekda (Saefullah). Disebutkan bahwa bukan TACB, tapi TSP, Tim Sidang Pemugaran. Memang banyak masyarakat yang rancu terkait TSP dan TACB. Memang dalam Pergub TACB dan TSP diatur dalam satu Pergub Nomor 1443 Tahun 2017," kata Catur dalam rapat dengan Komisi E di DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi pengakuan tersebut, Sekretaris Komisi E Johnny Simanjuntak menilai kesalahan itu membuktikan perencanaan belum matang. Dia pun menyebut perencanaan Formula E kaleng-kaleng.
"Formula E rencana kaleng-kaleng. Ini adalah formula politik, formula ecek-ecek. Karena perencanaan tidak mantap. Ini ada pemaksaan tergopoh-gopoh," ucap Johnny.
Tonton juga Akui Surat Formula E Ada Salah, Sekda DKI: Harusnya TSP, Bukan TACB :