KPK mengatakan tidak pernah mengeluarkan surat panggilan yang ditujukan kepada anggota DPRD Provinsi Riau, Irwandi. KPK menegaskan surat panggilan tersebut palsu.
Dilihat detikcom pada Rabu (19/2/2020) di situs kpk.go.id, KPK menginformasikan soal adanya surat panggilan palsu tersebut pada 18 Februari 2020. Surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK itu ditujukan kepada anggota DPRD Provinsi Riau, Irwandi.
"Sehubungan dengan beredarnya surat panggilan dengan logo Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditujukan untuk Irwandi (anggota DPRD Provinsi Riau) sebagai saksi, kami tegaskan bahwa surat panggilan tersebut PALSU dan bukan diterbitkan oleh KPK," tulis KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyebut, dalam surat panggilan palsu itu, Irwandi akan diperiksa dalam kasus menerima hadiah atau janji terkait dengan pengangkatan dan mutasi jabatan eselon III, IV, dan V di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis tahun 2017-2018. Padahal KPK mengatakan hingga kini belum melalukan penyidikan kasus tersebut.
"Hingga saat ini KPK tidak menangani penyidikan perkara tersebut," sebutnya.
Untuk itu, KPK meminta masyarakat waspada terhadap beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. KPK minta masyarakat segera melaporkan ke KPK atau kepolisian terdekat jika menemukan surat panggilan mengatasnamakan KPK.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk mewaspadai beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Jika menemukan atau mendapatkan surat serupa, masyarakat diimbau untuk menghubungi call center KPK 198 atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," tuturnya.
Tonton juga Deputi Pencegahan dan Jubir KPK Akan Dilaporkan ke Dewas :
(ibh/dhn)