Polres Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut dari perselisihan antara ojek online (ojol) dan debt collector di Rawamangun, Jakarta Timur. Para tersangka diduga memukul dan menarik motor tidak sesuai dengan prosedur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu bentrokan, sebutnya, terjadi karena ada seorang debt collector yang melakukan pemukulan.
"Ketika terjadi perselisihan, ada ojol lain yang datang ke sana untuk membantu menyelesaikan permasalahan, tetapi malah terjadi konflik dan ada pemukulan yang dilakukan oleh yang mendapatkan surat perintah untuk mengambil kendaraan bermotor," kata Arie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Arie menyebut, situasi semakin tidak terkendali dan dua orang mata elang atau debt collector diamankan ke Polres. Dia mengatakan, setelah proses penyidikan, tiga orang debt collector berinisial R, V, dan H ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada tiga orang yang kami jadikan tersangka terkait yang pengambilan motor secara paksa. Yang untuk melakukan pemukulan, sudah kami amankan satu orang. Yang lain masih kami lakukan pengejaran," ujarnya.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Ketiganya dikenai Pasal 365 juncto Pasal 335 KUHP terkait penarikan motor secara paksa dan Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan.
(maa/dhn)