Kantor Inkud Disita Bea Cukai
Kamis, 01 Des 2005 22:21 WIB
Jakarta - Karena tidak melunasi tagihan sembilan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran bea masuk (SPKPBM), Kantor Pusat Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) di Jl. Warung Buncit Raya No. 18-20 disita Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Tanjungpriok I siang ini, Kamis (1/12/2005). Eksekusi juga atas sepengetahuan pihak Pemerintahan Daerah Jakarta Selatan yang diwakili oleh aparat Kelurahan Pejaten Barat. Diantara 9 SPKPBM tersebut, ada pula yang berkaitan dengan kasus yang melibatkan mantan Ketua Inkud Nurdin Halid.Sumber detikcom di Kantor Pusat Bea Cukai, penyitaan hari ini merupakan penyitaan yang ketiga kalinya setelah sebelumnya telah dikeluarkan surat paksa penyitaan sebanyak dua kali pada tanggal 30 Desember 2004 dan 14 April 2005. "Dua kali upaya paksa penyitaan tersebut gagal dikarenakan kuasa hukum Inkud menyatakan sedang melakukan banding ke Badan Peradilan Pajak untuk penyitaan pertama. Untuk penyitaan kedua mereka sedang melakukan gugatan perdata ke PN Jaksel," katanya ketika dihubungi via telepon.Sebelum penyitaan pertama, kuasa hukum Inkud sempat mengajukan keberatan kepada Dirjen Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) atas surat teguran KPBC Tanjungpriok I tertanggal 2 November 2004. Kemudian meskipun terdapat penolakan dari kuasa hukum Inkud untuk kedua kalinya tertanggal 15 April 2005, pihak KPBC Tanjungpriok I tetap berupaya melakukan penyitaan berdasar UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Penyitaan dapat tetap dilakukan meskipun ada pengajuan keberatan oleh pihak tersita. "Namun upaya kedua KPBC Tanjungpriok I masih saja gagal. Jadi ini prosesnya sudah panjang, bukan hanya terjadi hari ini saja," ujarnya.Dikabarkan kuasa hukum Inkud hari ini menolak menandatangani surat penyitaan dengan alasan pihaknya masih melakukan proses hukum di pengadilan.
(ahm/)











































