KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan kini memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya, KPK juga menetapkan sopir Nurhadi, Royani sebagai buron tapi KPK angkat 'bendera putih' dan tidak bisa menangkap Royani.
Dalam catatan detikcom, Rabu (19/2/2020), Royani dijadikan saksi kasus korupsi Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakpus, Edy Nasution. Sebagai sopir Nurhadi, Royani diyakini mengetahui keberadaan dan gerak-gerik Nurhadi.
Meski sopir, Pak Roy--demikian Royani biasa disapa tetangganya--, memiliki 3 mobil. Yaitu Vios, Swift sama Innova. Mobil terakhir Innova itu buat antar jemput anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy tinggal di sebuah rumah di bilangan segitiga emas Jakarta, tepatnya di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur I, No 9, RT 7/2, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang. Selepas Roy dicari KPK dan ia menghilang, rumah dua lantai itu ditempati istrinya, Eni dan anak mereka.
Diyakini, Royani merupakan saksi kunci yang menghubungkan Nurhadi dengan Edy Nasution.
Hingga sidang Edy Nasution berakhir, Royani tidak berhasil ditangkap KPK. Akhirnya Edy Nasution dihukum 7 tahun penjara dan Nurhadi lolos.
Selain menetapkan Nurhadi sebagai buronan, KPK menetapkan mantu Nurhadi, Rezky menjadi buron. Rezky diduga KPK menjadi penghubung Nurhadi dengan pihak berperkara untuk mengurus kasus perdata yang sedang bergulir. Kepengurusan itu diduga kuat tidak gratis.
"Terkait dengan itu, informasi-informasi yang ada di masyarakat ataupun media tentunya itu sudah diserap oleh penyidik, yang sampai hari ini masih terus melakukan upaya-upaya pencarian dengan kepolisian," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri menjanjikan masih mengejar Nurhadi.
KPK kini mengaku masih mengejar keberadaan Nurhadi. Bila sopirnya saja tidak berhasil ditangkap, apakah majikannya berhadil ditangkap KPK?