Belum Ada UU, Pemerintah Cuma Bisa Tegur Aksi Pornografi

Belum Ada UU, Pemerintah Cuma Bisa Tegur Aksi Pornografi

- detikNews
Kamis, 01 Des 2005 20:34 WIB
Jakarta - Siapa yang tidak geram dengan maraknya aksi pornografi di masyarakat. Tapi sayangnya, saat ini pemerintah hanya menegur terhadap tayangan atau media yang berbau pornografi di masyarakat.Karena itulah pemerintah kini sedang menggodok RUU Antipornografi dan Pornoaksi bersama DPR. Dalam pembahasan RUU tersebut pemerintah diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta."Polri dan Jaksa Agung diminta berperan aktif untuk shock therapy dan menegur terhadap tayangan yang berbau pornografi. Sedangkan dalam pembahasan RUU Antipornografi, Menteri Pemberdayaan Perempuan akan ditunjuk sebagai wakil pemerintah untuk membahasnya," kata Menko Kesra Alwi Shihab.Alwi, usai rapat koordinasi penanggulangan masalah pornografi dan pornoaksi di Kantor Menko Kesra Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (1/12/2005),mengharapkan RUU tentang Antipornografi dan Antipornoaksi segera ditetapkan sebagai UU.Dalam RUU tersebut, akan dibahas secara jelas definisi pornografi. Sehingga tidak membatasi ruang gerak untuk hal-hal di bidang pendidikan dan bidang lainnya seperti seni."Perlu diadakan pengawasan terhadap mutu siaran televisi baik oleh Menko Kesra, Kementerian Kominfo dan Komite Penyiaran Indonesia (KPI)," tambah Alwi. Dalam rakor tersebut, Kementerian Koordiantor Kesejahteraan memasang gambar porno, sampul VCD porno, sampul komik, dan majalah yang terkategori porno. Hal ini dilakukan untuk memberikan peringatan betapa mudahnya gambar-gambar tersebut masuk ke lingkungan keluarga. (ahm/)


Berita Terkait