Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan tidak akan memakai jalur pengadilan untuk mencoret kewarganegaraan WNI pengikut ISIS. Pemerintah akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) atau Keputusan Menteri (Kepmen). Apa kata Gayus Lumbuun yang mengusulkan proses lewat pengadilan?
"Adalah hal yang sangat berbeda permohonan naturalisasi dengan tata cara memperoleh, kehilangan, penghapusan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Negara Indonesia sebagaimana diatur di UU Nomor 12 tahun 2006," kata Gayus saat berbincang dengan detikcom, Rabu (19/2/2020).
Dalam hal dikarenakan adanya pelanggaran hukum, kata Gayus, yang harus diselesai melalui proses hukum di pengadilan. Proses ini untuk dipertimbangkan berbagai perbuatan pelanggar hukumnya seperti bergabung menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, menjadi anggota kelompok terorisme dan berbagai pelanggaran berat lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka pertimbangan hukum dan sanksinya harus diputuskan oleh pengadilan dengan tidak serta merta boleh diputuskan oleh pemerintah dengan kewenangannya saja melalui tndakan hukum, tetapi harus melalui proses hukum," ujar mantan hakim agung itu.
Baca juga: Menakar Nasib Anak-anak ISIS Eks WNI |
Termasuk hukum administrasi, di mana Pemerintah berkedudukan sebagai bestuur handelingen sebagai bentuk tindakan. Pemerintah yang harus diproses pengadilan dengan mempertimbangan keadilan secara lengkap.
"Saya perlu menambahkan juga kalau semua keputusan pemerintah adalah bentuk beschikking, kecuali Peraturan Pemerintah (PP) kalau diamanatkan oleh pasal di materi muatan UU. Atau Peraturan Presiden (Perpres) kalau UU belum mengatur atau tidak cukup mengatur dan demi kelancaran tugas pemerintah, baru boleh membuat Perpres vide Pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Gayus.
Tonton juga Eks Presiden ISIS Indonesia Bicara Soal Kepulangan WNI Eks ISIS :
"Tentang pencabutan kewarganegaraan yang disandang oleh WNi yang karena pelanggaran hukum yang berat dan berkaitan dengan berbagai kejahatan yang bisa diancam sampai dengan hukuman mati--seperti bergabung sebagai tentara asing tanpa izin Presiden dan melanggar UU menjadi dan bergabung sebagai teroris dan UU lainnya-- apakah cukup oleh Pemerintah untuk menjatuhkan sanksi pencabutan paspor tanpa melalui Pengadilan?" tanya Gayus balik.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md memastikan pencabutan status kewarganegaraan tidak perlu lewat proses pengadilan.
"Itu sedang dikerjakan oleh BNPT nanti pokoknya bentuknya Keputusan Pemerintah, keputusan pemerintah bisa bentuknya Keppres kalau itu orang permohonannya naturalisasi. Bisa (keputusan) Menkumham kalau pencabutan, kan gitu. Tergantung apa, lihat nanti," kata Mahfud.