PP Penyiaran Indikator SBY Kembalikan Orba

PP Penyiaran Indikator SBY Kembalikan Orba

- detikNews
Kamis, 01 Des 2005 18:46 WIB
Jakarta - Peraturan pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan penyiaran asing, swasta, komunitas dan berlangganan yang baru saja diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapat kecaman dari berbagai kalangan. PP ini dinilai menjadi salah satu indikator terkuat bahwa SBY cenderung kembali ke pola pemerintah di masa orde baru, dimana penyelenggaraan kekuasaan mengerucut pada pemerintah."PP ini berdampak buruk bagi iklim demokrasi yang telah berlangsung. PP tersebut pengambilalihan peran KPI oleh Depkominfo, yang tentu saja akan menghilangkan esensi KPI sebagai lembaga penyiaran independen," ujar Koordinator Koalisi Kebebasan Mendapatkan Informasi, Agus Sudibyo saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (1/12/2005).PP yang memberikan peran sangat besar terhadap Departemen Komunikasi dan Informasi ini akan berdampak buruk bagi iklim demokrasi yang telah berlangsung. "Sebab selama ini peran KPI berfungsi sebagai lembaga check and balance terhadap kekuasaan pemerintah," ujar dia.Menangapi pernyataan Menkominfo yang menyatakan bahwa dirinya bukan Deppen baru, Agus Sudibyo berpendapat jika Menkominfo hanya berfungsi sebagai humas pemerintah, maka pernyataan itu sah-sah saja. Namun jika peran sebagai lembaga regulator juga diambil, maka Depkominfo tak jauh beda dengan Deppen. Ditambahkan Agus, jika pemusatan otoritas regulasi terjadi lagi seperti pada masa Orba dulu, maka Indonesia akan menjadi bangsa yang tidak pernah belajar dari kesalahan masa lalu. Disinggung mengenai kepentingan politik SBY terhadap PP ini, Agus masih belum yakin SBY mempunyai kepentingan langsung. Menurut dia, lahirnya PP ini lebih disebabkan adanya kreativitas dari menteri yang bersangkutan, yangmengarah pada pragmatisme politik. Sebab SBY dulu juga tokoh yang 'besar' karena pengaruh media."Yang penting saat ini adalah masyarakat sipil harus lebih kritis dan jeli dalam menyikapi setiap bentukkebijakan yang dilakukan pemerintah. Jangan hanya berteriak lantang ketika PP telah dikeluarkan, namunmengawal proses itulah yang harus selalu dilakukan masyarakat sipil bersama DPR," ujar Agus Sudibyo. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads